Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Hak Asasi Manusia Dalam Penanganan Kasus Mario Dandy Silalahi, Marsha Diva Ananda Putri; Azzahra, Nadya; Purba, Muhammad Rifki Rahmatsyah; Bagaskara, Ade; Hasibuan, Andriansyah; Roza, Annisa Aulia; Hafizah, Syifa Ersa; Fajriawati, Fajriawati
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 2, No 1 (2024): Juni 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v2i1.1999

Abstract

Hak Asasi Manusia adalah hak yang diberikan kepada setiap individu oleh Tuhan Yang Maha Esa sebelum mereka lahir, yang mana ia akan berlaku dimanapun, kapanpun dan berlaku untuk setiap orang dan ia tidak bisa diganggu gugat. Hak yang dimiliki seseorang dapat dilanggar namun tidak dapat dihapuskan oleh siapapun dan oleh tindakan apapun. Seseorang yang menyebabkan terenggutnya hak yang dimiliki orang lain merupakan tindak pelanggaran HAM. Dan Kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM. Kasus Penganiayaan David Ozora oleh  Mario Dandy terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata Ulujami, Jakarta Selatan, dimana latar belakang Mario Dandy seorang anak Kepala Bagian Umum Dirjen Pajak di kementrian keuangan, Mario Dandy merupakan mahasiswa universitas Prasetya Mulya. Alasan Mario Dandy melakukan kekerasan terhadap David Ozora karena ia merasa sang kekasih tidak diperlakukan sewajarnya oleh David Ozora, Kejadian tersebut membuat Mario Dandy terjerat beberapa pasal dari KUHP.