Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Analisis Kasus Penggelapan Mukidi) Lim, Willion
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 1, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1471

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana asal-usul atau penyebab dari suatu tindak pidana khususnya penggelapan dalam jabatan serta untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum terhadap tindak pidana tersebut menurut peraturan yang terdapat dalam negara Indonesia yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan menggunakan metode penelitian Library Research, terdapat data-data yang mendukung proses penelitian ini sehingga dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab dari suatu tindak kejahatan penggelapan tentu memiliki beberapa faktor yang menyebabkannya yaitu adanya suatu kebutuhan dari seseorang tersebut, namun dapat disebabkan juga oleh kesempatan yang terdapat dalam suatu situasi yang dimana seseorang juga memiliki niat untuk melakukannya. Tinjauan hukum terhadap perbuatan yang diuraikan sebagai berikut: 1. Pelaku melakukan penggelapan selagi menjabat sebagai seorang sales dlaam sebauh perusahaan; 2. Pelaku menyebabkan kerugian sebesar Rp 1.025.733.050,00 terhadap perusahaan Mitra Usaha Listrik; 3. Pelaku melakukan order fiktif terhadap para pelanggan toko listrik dengan menyiapkan stempel untuk memanipulasi data order maupun uang yang masuk ke perusahaan dari para pelanggan; 4. Pelaku tidak menyetorkan uang hasil orderan tersebut ke perusahaan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan perbuatan pelaku yang telah diuraikan tersebut, maka pelaku dijerat dengan pasal 374 dengan pemberatan yang unsur-unsurnya juga terdapat pada pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Legalitas Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Analisis Kinerja Algoritma pada Perusahaan Teknologi Lim, Willion; Lie, Gunardi
Public Goods and Public Sector Policy Vol. 1 No. 3 (2026): April
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/pgpsp.v1i3.1115

Abstract

Penelitian ini mengkaji validitas pembuktian “kinerja buruk” sebagai dasar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta mekanisme perlindungan hukum bagi pekerja terhadap sanksi disipliner otomatis berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam hubungan industrial di Indonesia. Permasalahan ini muncul seiring meningkatnya penggunaan sistem algoritmik dalam manajemen ketenagakerjaan yang kerap tidak transparan, berpotensi menimbulkan bias, serta mengabaikan hak pekerja untuk memperoleh proses yang adil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa validitas pembuktian :kinerja buruk” berbasis algoritma tidak dapat dianggap sah apabila tidak memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian parameter, serta due process of law. Output sistem AI hanya dapat diposisikan sebagai bukti petunjuk yang harus didukung oleh evaluasi manusia dan alat bukti lain yang objektif serta dapat diuji. Lebih lanjut, perlindungan hukum bagi pekerja harus diwujudkan melalui mekanisme yang bersifat preventif, prosedural, dan represif, termasuk jaminan hak untuk didengar, hak atas penjelasan keputusan otomatis, serta akses terhadap penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Kebaruan penelitian ini terletak pada perumusan kerangka analitis yang mengintegrasikan validitas pembuktian berbasis algoritma, prinsip due process of law, dan rezim perlindungan data pribadi dalam konteks PHK. Kerangka ini diharapkan dapat memperjelas batasan penggunaan AI dalam hubungan kerja serta memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja di era transformasi digital.