Kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat te;ah dijamin melalui berbagai regulasi di Indonesia. Tetapi, dalam implementasinya, pelanggaran-pelanggaran tehadap kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat masih sering terjadi. Kasus-kasus sehubungan dengan pelanggaran terhadap kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat juga sering datang dari upaya dengan tujuan pembungkaman yang disebut sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Amat banyak contoh untuk ini, seperti kasus yang dialami Budi Pego dan Joko Hariono. Fenomena SLAPP bukan merupakan hal baru di Indonesia dan secara global. Dalam praktik beberapa negara, aturan anti-SLAPP menjadi jawabannya. Namun, aturan anti-SLAPP yang berguna untuk melindungi kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat secara luas belum ada. Dalam rumusan masalah pada penelitian ini, yaitu, pertama, bagaimana praktik SLAPP dan perlindungan negara terhadap kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat di Indonesia saat ini? Kedua, bagaimana konsep pembentukan regulasi undang-undang anti-SLAPP guna optimalisasi pengaturan perlindungan kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat sebagai upaya perlindungan HAM? Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif berupa analisis putusan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan komparatif. Temuan dari penelitian ini adalah bahwa praktik SLAPP benar-benar terjadi di Indonesia, namun aturan yang berdaya untuk mencegah ancaman SLAPP terhadap kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat belum ada. Selain itu, penelitian ini juga menemukan bahwa pengadilan juga belum berdaya untuk melindungi kebebasan tersebut. Tawaran ini didukung oleh aspek filosofis sehubungan dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradap serta tujuan negara Indonesia, aspek yuridis sehubungan dengan jaminan konstitusional untuk kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat dan aspek sosiologis yang sehubungan dengan upaya negara-negara lain, seperti Amerika, Ontario (Kanada), dan Filipina dalam membentuk regulasi anti-SLAPP.