Angka perceraian yang tinggi di kota Medan mencerminkan tantangan besar dalam mempertahankan hubungan pernikahan yang stabil. Masalah ini sering kali dipengaruhi oleh pemahaman yang keliru mengenai peran dan tanggung jawab dalam pernikahan, serta kurangnya komunikasi efektif antara pasangan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi dalam mengurangi angka perceraian dengan mengeksplorasi dan menganalisis panduan yang terdapat dalam Al-Qur'an dan tafsir Tafsir Nazharât fȋ Kitâbillâh Zainab al-Ghazali, khususnya dalam Surah An-Nisa’/4:1, 4:34, dan 4:19. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan mengumpulkan data dari dua sumber utama: teks-teks suci dan tafsir, serta data praktis dari Pengadilan Agama Kota Medan. Penelitian ini dimulai dengan analisis mendalam terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan hak dan kewajiban dalam pernikahan, dan diikuti oleh interpretasi tafsir Zainab al-Ghazali untuk memahami makna dan aplikasinya dalam konteks keluarga. Selanjutnya, data dari Pengadilan Agama digunakan untuk menggali faktor-faktor penyebab perceraian dan dinamika kasus yang ada. Hasilnya menunjukkan bahwa pemahaman yang tepat mengenai qiwāmah, yang sering kali disalahartikan sebagai dominasi laki-laki, seharusnya diartikan sebagai tanggung jawab laki-laki untuk menjaga kesejahteraan dan keharmonisan keluarga. Komunikasi yang terbuka dan adil juga terbukti penting untuk menyelesaikan konflik dan memperkuat hubungan. Sehingga dapat menegaskan bahwa dengan mengedepankan tanggung jawab laki-laki dan komunikasi yang efektif, serta menerapkan prinsip-prinsip yang diperoleh dari tafsir, pasangan suami istri di Medan dapat menciptakan lingkungan pernikahan yang lebih harmonis dan mengurangi angka perceraian secara signifikan. Penelitian ini memberikan wawasan berharga untuk intervensi praktis dalam menangani isu perceraian dan memperkuat hubungan pernikahan.