Pulau-pulau kecil merupakan wilayah yang memiliki lahan terbatas namun banyak dimanfaatkan manusia sebagai tempat bermukim. Peningkatan jumlah penduduk dan ancaman bencana merupakan tantangan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui daya dukung lahan untuk permukiman dan ancaman bencana di Pulau Panggang dan Pulau Pramuka. Daya dukung lahan didasarkan pada ketersediaan lahan dengan mengacu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 dan sempadan pantai dengan metode buffer dari garis pantai pasang tertinggi ke arah daratan sejauh 10 m untuk Pulau Panggang, sedangkan 20 m untuk Pulau Pramuka. Kebutuhan lahan setiap individu dihitung dengan menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) 03–1733:2004. Ancaman bencana gelombang ekstrim dan abrasi ditentukan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2012. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lahan yang tersedia untuk permukiman di Pulau Panggang dan Pulau Pramuka yaitu 5,91 ha dan 8,65 ha. Kebutuhan lahan untuk permukiman penduduk tahun 2021 Pulau Panggang dan Pulau Pramuka masing-masing 16,89 ha dan 3,64 ha. Ketersediaan potensi lahan yang dapat dimanfaatkan untuk permukiman di Pulau Panggang sudah melebihi dari kebutuhannya 10,98 ha sedangkan ketersediaan potensi lahan untuk permukiman di Pulau Pramuka 5,01 ha. Hasil perhitungan ancaman gelombang ektrim dan abrasi kawasan pesisir Pulau Panggang dan Pulau Pramuka untuk ancaman tinggi seluas 67,12%, ancaman sedang 1,55% dan ancaman rendah sebesar 31,34%. Adanya analisis kebutuhan dan ketersediaan lahan serta ancaman bencana pada pulau kecil yang dialokasikan untuk permukiman akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang di suatu wilayah.