Artikel ini bertujuan untuk menelaah syariat ibadah qur’ban dalam perspektif syar’u manqablana, qurban merupakan salah satu ibadah tahunan ummat islam seluruh dunia, yang tujuannya untuk mendekatkan diri kepada Allah (taqarrub ilallah), yang tidak hanya membuat seseorang sholeh secara pribadi tetapi juga membuat sholeh secara sosial bermasyarakat, kita perlu bersyukur penyembelihan hewan qurban setiap tahun semakin meningkat bahkan mampu menunjang sektor perekonomian masyarakat khususnya bagi peternak hewan Qur’ban, semua itu tidak terlepas karena kesadaran hukum bagi setiap pribadi muslim yang mampu berkurban. Namun yang menjadi pembahasan adalah apakah syari’at berqurban ini ada semenjak turunnya risalah perintah berqurban didalam Al-Qur’an atau memang sudah ada sejak dahulu kala (syar’u man qablana). Maka Sebagai penelitian literatur, artikel ini akan menelaah dan menganalalisis syariat qur’ban dalam perspektif syar’u manqablana. Penelitian ini bersifat kualitatif yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan, menganalisis, dan mengintepretasikan narasi secara komprehensif terhadap data-data visual untuk mendapatkan wawasan yang utuh, komprehensif, dan holistik tentang syariat ibadah qur’ban dalam perspektif syar’u manqablana. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa syariat ibadah qur’ban ini sudah ada sejak zaman Adam a.s yang kemudian tetap dilestarikan sampai sekarang.