Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IBADAH QUR’BAN DALAM PERSPEKTIF SYAR’U MAN QABLANA Bukti Padang; Dhiauddin Tanjung
JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA Vol 2 No 4 (2024): Agustus
Publisher : Kampus Akademik Publiser

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jipm.v2i4.279

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menelaah syariat ibadah qur’ban dalam perspektif syar’u manqablana, qurban merupakan salah satu ibadah tahunan ummat islam seluruh dunia, yang tujuannya untuk mendekatkan diri kepada Allah (taqarrub ilallah), yang tidak hanya membuat seseorang sholeh secara pribadi tetapi juga membuat sholeh secara sosial bermasyarakat, kita perlu bersyukur penyembelihan hewan qurban setiap tahun semakin meningkat bahkan mampu menunjang sektor perekonomian masyarakat khususnya bagi peternak hewan Qur’ban, semua itu tidak terlepas karena kesadaran hukum bagi setiap pribadi muslim yang mampu berkurban. Namun yang menjadi pembahasan adalah apakah syari’at berqurban ini ada semenjak turunnya risalah perintah berqurban didalam Al-Qur’an atau memang sudah ada sejak dahulu kala (syar’u man qablana). Maka Sebagai penelitian literatur, artikel ini akan menelaah dan menganalalisis syariat qur’ban dalam perspektif syar’u manqablana. Penelitian ini bersifat kualitatif yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan, menganalisis, dan mengintepretasikan narasi secara komprehensif terhadap data-data visual untuk mendapatkan wawasan yang utuh, komprehensif, dan holistik tentang syariat ibadah qur’ban dalam perspektif syar’u manqablana. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa syariat ibadah qur’ban ini sudah ada sejak zaman Adam a.s yang kemudian tetap dilestarikan sampai sekarang.
Pembatalan Akta Hibah Perspektif Hukum Islam Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 1430/Pdt.G/2016/Pa.Jr) Tahun 2019 Bukti Padang; Mhd Yadi Harahap
JURNAL ILMIAH NUSANTARA Vol. 1 No. 4 (2024): Jurnal Ilmiah Nusantara
Publisher : CV. KAMPUS AKADEMIK PUBLISING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jinu.v1i4.1906

Abstract

Permasalahan hukum yang sering terjadi di dalam masyarakat seperti sengketa hibah menimbulkan konflik diantara para pihak. Pada akhirnya sengketa hibah akan bermuara ke lembaga peradilan, apabila dalam penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai kesepakatan di antara para pihak yang bersengketa. Fokus Utama penelitian ini adalah mengkaji tentang Tiga hal yaitu: 1). Bagaimana duduk perkara pembatalan akta hibah putusan pengadilan agama jember nomor 1430/pdt.g/2016/pa.jr) tahun 2019. 2). Bagaimana prespektif dalam hukum positif dan hukum Islam terhadap pembatalan akta hibah yang tidak mempunyai kekuatan hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam kajian studi ktitis ini adalah metode pendekatan normatif sosiologis. Karena dalam penelitian ini yang dicari adalah aspek-aspek hukum dari penyelesaian perkara pembatalan akta hibah yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga dapat diketahui kedudukan hukumnya. Dalam analisis kritis ini memperoleh kesimpulan bahwa: (1). Batal demi hukum terhadap Akta hibah yang tidak mempunyai kekuatan hukum dari Jumilun Bin Tuban. (2) Kompilasi Hukum Islam menganut prinsip bahwa hibah hanya boleh dilakukan 1/3 dari harta yang dimilikinya, apabila hibah yang diberikan seorang pemberi hibah yang melebihi 1/3 dari harta kekayaannya maka dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat dalam penghibahan serta melanggar ketentuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam, kemudian diperkuat oleh KUHPerdata pasal 1960 yang menjelaskan bahwasanya pembatalan hibah dapat dilakukan apabila tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 1688, oleh karena itu untuk melakukan hibah perlu melalui prosedural yang jelas seperti yang termaktub dalam KHI dan KUHPerdata agar supaya tidak terjadi sengketa di kemudian hari.