Pasar tradisional di Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang yang lebih dulu ada dibandingkan Minimarket dan Swalayan yang sekarang ada secara tidak langsung merasakan dampak dari kehadiran Minimarket dan Swalayan. Banyak masyarakat yang tinggal disekitar pasar kini beralih memilih belanja di Minimarket maupun Swalayan dengan alasan lebih lengkap dan nyaman atau sekedar melihat- lihat, meskipun sebenarnya produk-produk yang ada di Minimarket atau Swalayan pun tersedia di pasar tradisional. Selain itu ruang bersaing pedagang pasar tradisional kini juga mulai terbatas, kalau selama ini pasar tradisional di kecamatan Pagaden Kabupaten Subang dianggap unggul dalam memberikan harga relatif rendah untuk banyak komoditas. Tujuan pada penelitian ini untuk mengetahui Ragam Transaksi Jual Beli dan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan antara transaksi pasar modern dan tradisional serta Pandangan Ekonomi Syariah di Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini didapatkan melalui informan yaitu pedagang pasar modern dan tradisional. Terkait sumber data sekunder yang digunakan berupa dokumentasi terkait pasar modern dan pasar tradisoanal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Di pasar modern, interaksi antara pembeli dan penjual cenderung lebih bersifat formal dan kurang personal. Menariknya, transaksi di pasar modern bersifat tunai dan non tunai. Pembeli dapat melakukan pembayaran menggunakan kartu dan dompet digital. Sedangkan di pasar tradisional, interaksi antara pembeli dan penjual lebih bersifat personal dan intim Transaksi di pasar tradisional hanya dilakukan secara tunai. Ciri bertransaksi adalah selalu ada negosiasi budaya. Perbedaannya sangat jelas namun keduanya mempunyai persamaan yaitu adanya akad dalam bertransaksi, adanya barang dan produk yang dibeli konsumen dan dijual oleh pelaku usaha. 2) Pasar modern dan pasar tradisional di Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang ditinjau dari sudut pandang umat Islam sama-sama bernilai karena sama-sama memenuhi syarat kerukunan dan hukum. Di pasar modern dan tradisional, ada orang yang menandatangani akad, kemudian ketika dilaksanakan ada Sighat (kewajiban), barang yang dijual dan nilai tukar barang pada saat itu juga titik transaksi. Selain itu, barang harus segar dan langkah penetapan harga secara umum tepat sehingga persaingan sehat dan tidak ada unsur penipuan.