Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi ISAK 335 pada organisasi nirlaba di Indonesia, dengan studi kasus pada tiga yayasan: Yayasan Indah Berbagi, Baitul Mal Hidayatullah, dan Yayasan Masjid XYZ. ISAK 335, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2020 menggantikan PSAK 45, memberikan pedoman tentang penyajian laporan keuangan entitas nonlaba, . Standar ini menggantikan PSAK 45 dan memperkenalkan klasifikasi baru untuk aset neto, yakni aset neto terikat dan tidak terikat, yang bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan bendahara dan ketua yayasan, serta analisis dokumen keuangan yayasan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga yayasan telah berusaha mengimplementasikan ISAK 335 dengan berbagai tingkat kepatuhan. Namun, beberapa kendala yang dihadapi meliputi kurangnya pemahaman mendalam tentang standar baru ini dan keterbatasan sumber daya untuk melaksanakan perubahan yang diperlukan dalam sistem pelaporan keuangan mereka.Secara keseluruhan, penelitian ini menemukan bahwa implementasi ISAK 335 di organisasi nirlaba masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal adaptasi terhadap ISAK 335. Oleh karena itu, pelatihan dan sosialisasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan pemahaman yang tepat dan penerapan standar yang konsisten di seluruh sektor nirlaba. Penelitian ini juga memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan di organisasi nirlaba, termasuk penggunaan teknologi yang lebih baik dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Kata Kunci : ISAK 335, organisasi nirlaba, laporan keuangan