ABSTRACT The primary element of state and government administration is public policy. Additionally, public policy plays a significant role in determining the relationship between the government and the people as well as serving as an indicator of the type of governance. Since government decisions are potentially influenced by public policy, researching public policy essentially entails analyzing government decisions. Every government decision about public policy must be formalized by statutory regulations. AAUPB must serve as the foundation for all public policy decisions made by the government. Since laws have traditionally been formed using the Formation of Legislative Regulations principles which, in the author's opinion, are merely formal and procedural principles that ignore the substantive side this study attempts to investigate the application of AAUPB in legal politics and legislative politics. According to the research's findings, it is very appropriate to utilize the AAUPB while creating statutory rules since it will ensure that the laws' content stays true to the welfare state's guiding principles. Normative research methods, which concentrate on analyzing primary and secondary legal material sources to offer solutions and address current issues, were used to construct this study. ABSTRAK Kebijakan publik merupakan komponen utama dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Kebijakan publik juga memilki kedudukan yang penting sebagai indikator corak pemerintahan dan faktor penentu relasi antara pemerintah dan rakyat. Kebijakan publik secara teoritis merupakan bagian dari Keputusan-keputusan pemerintah sehingga pada dasarnya mengkaji tentang kebijakan publik juga berarti mengkaji Keputusan pemerintah. Setiap kebijakan publik yang diputuskan oleh pemerintah haruslah dirumuskan dalam bentuk formal melalui Peraturan Perundang-Undangan. Keputusan pemerintah sebagai sebuah produk kebijakan publik haruslah di dasarkan atas AAUPB. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan AAUPB dalam Politik Hukum dan Politik legislasi, hal ini karena selama ini pembentukan Undang-Undang selalu didasarkan atas asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menurut penulis asas tersebut sejatinya hanyalah asas formil dan prosedural, yang tidak menyentuh sisi substantif. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan AAUPB dalam pembentukan peraturan Perundang-Undangan sangat tepat untuk dilakukan, karena hal ini akan menjadikan peraturan yang disusun memiliki substansi yang tidak keluar dari filosfis negara kesejahteraan. Penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian normative, yang berfokus pada mengkaji sumber bahan hukum primer dan sekunder untuk memberikan Solusi dan menjawab problematika yang ada.