Program lumbung pangan atau lebih dikenal dengan food estate sebagai salah satu upaya yang diagungkan pemerintah untuk menangani problematika ketahanan pangan di Indonesia, telah ada sejak tahun 1995 pada era pemerintahan Presiden Suharto. Program food estate kembali diagungkan pada pemerintahan Presiden Joko Widodo sesuai dengan ditetapkannya PP Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN). Dalam program tersebut, pemerintah mengupayakan lahan food estate seluas 770.601 Hektar di Kalimantah Tengah, 235.351 Hektar di Sumatera Selatan, 30.000 Hektar di Sumatera Utara, dan 2.052.551 Hektar di Papua. Namun, mayoritas lahan yang hendak digunakan tersebut adalah lahan gambut. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk menganalisis terkait pelaksanaan program food estate dalam konsep good governance dan tanggung gugat pemerintah apabila terjadi kegagalan program food estate. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normative, dengan Pendekatan Konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (statue approach). Berdasarkan hasil penelitian, terdapat 2 (dua) temuan sebagai berikut: Pertama, bahwa pelaksanaan program food estate ini tidak memenuhi sepenuhnya konsep good governance, sehingga berakibat terhadap tidak tercapainya hasil yang memuaskan bagi masyarakat. Kedua, bahwa apabila terjadi kegagalan dalam program food estate, seharusnya ada mekanisme yang lebih komprehensif untuk memastikan adanya pertanggungjawaban yang jelas dari pemerintah sebagai penanggung jawab dalam program tersebut.