Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi atau peraturan dasar yang menjadi landasan dari segala peraturan perundang-undangan atau produk hukum di Indonesia telah mengatur berbagai aspek utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara salah satunya adalah pengakuan hak masyarakat adat. Pengakuan hak masyarakat adat di dalam konstitusi tersebut merupakan suatu bentuk upaya negara untuk respect, protect, dan fulfill hak-hak dari masyarakat adat. Salah satu bentuk konkrit tersebut adalah dengan memberikan hak otonomi terhadap masyarakat adat sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat adat agar dapat mengembangkan serta memenuhi kebutuhannya secara mandiri berdasarkan nilai-nilai adat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdapat di dalam konstitusi. Beberapa tahun ke belakang Mahkamah Konstitusi mengukuhkan beberapa desa adat menjadi desa konstitusi sebagai bentuk pemberian hak otonomi serta role model bagi desa-desa lain di Indonesia untuk tetap senantiasa menegakkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana terdapat di konstitusi kita UUD NRI 1945. Sayangnya penetapan beberapa desa adat menjadi desa konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi tersebut bukan merupakan bagian dari kewenangan maupun kewajiban Mahkamah Konstitusi yang tercantum di dalam konstitusi maupun Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Adanya kekosongan hukum tersebut menimbulkan suatu kebutuhan akan adanya suatu regulasi mengenai penetapan desa adat menjadi desa konstitusi tersebut yang dapat memberikan kepastian hukum. Kata Kunci: Desa Konstitusi, Pemerintah Desa, Mahkamah Konstitusi.