Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peran Civitas Akademika dalam Pencegahan Korupsi di Kalangan Akademik Kampus Hafit, Hafit; Mawarda, Rea Nuresa; Masayu, Yesa; Afika, Riski; Wibisono, Allya Permata; Permata, Nafasya Dinda; Setiawan, Laverna Jasmine; Puspa Fadillah, Dyah Ajeng; Tausha, Shahrny Nisrina Arifah
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 4 No 1: Mei 2014
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v4i1.38797

Abstract

Pencegahan tindak pidana korupsi menjadi perhatian penting karena dapat mengancam integritas institusi pendidikan dan menimbulkan kerugian yang signifikan bagi masyarakat. Upaya pencegahan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan institusi penegaak hukum. Masyarakat juga turut andil didalamnya dengan membangun budaya anti korupsi sebagai faktor penting dalam upaya pencegahan korupsi. Dosen, tenaga pendidik, serta mahasiswa sebagai salah satu elemen masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi sebagai agen perubahan dan penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat. Mahasiswa perlu dibekali pengetahuan yang cukup mengenai seluk beluk korupsi serta pemberantasannya. Dengan adanya pendidikan anti korupsi bertujuan agar mahasiswa dapat mengetahui lebih mendalam mengenai korupsi yang terjadi serta upaya untuk mencegahnya. Pencegahan tindak pidana korupsi perlu dilakukan melalui pendidikan karakter dan pengembangan integritas yang diwujudkan dalam tindakan nyata seperti transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan dan etika. Pencegahan tipikor di kampus tidak dapat dilakukan sendiri oleh satu pihak, melainkan membutuhkan kolaborasi dan kerjasama yang erat dari semua pihak di lingkungan kampus. Artikel ini akan menjelaskan mengenai upaya yang dapat dilakukan oleh dosen, tenaga pendidik serta mahasiswa dalam pencegahan tindak pidana korupsi. KEYWORDS: civitas akademika, pencegahan, korupsi.
Tantangan dan Peluang dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan Hukum Billah, Muhammad Erfan Muktasim; Putri, Fahriza Salsabila; Afika, Riski; Maulina, Icha Anggun; Silviana, Pradea Eka; Zulfa, Indana; Maulidi, Shinta Nuriyah; Sinaga, Amelia Anastasya; Ariani, Reza Gita; Malau, Yuyun Marcela
Journal of Health, Education, Economics, Science, and Technology (J-HEST) Vol. 6 No. 2 (2024): Journal of Health, Education, Economics, Science, and Technology
Publisher : Journal of Health, Education, Economics, Science, and Technology (J-HEST)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (732.094 KB) | DOI: 10.36339/

Abstract

Proses pembentukan hukum yang demokratis membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat. Dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan hukum, transparansi dan akuntabilitas pemerintah juga akan meningkat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tantangan dan peluang dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan hukum. Penelitian ini dapat membantu dalam mengidentifikasi cara-cara untuk memastikan bahwa proses pembentukan hukum tetap terbuka dan dapat diakses oleh semua pihak. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa tantangan yang dihadapi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, seperti kurangnya kesadaran masyarakat, akses informasi yang terbatas, dan ketersediaan sumber daya yang minim. Namun, terdapat pula beberapa peluang yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, seperti meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya partisipasi, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, dan komitmen pemerintah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, artikel ini memberikan beberapa saran untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan hukum, seperti meningkatkan edukasi dan sosialisasi, meningkatkan akses informasi, membangun infrastruktur dan menyediakan sumber daya, meningkatkan keterbukaan dan transparansi, mendorong partisipasi organisasi masyarakat sipil, dan melakukan evaluasi secara berkala.