Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penerapan Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi tanpa Pemidanaan dalam Perspektif Hukum Pidana Anugerah, Dandi Caliano; Maliyah, U'ul; Agustin, Intan Putri Dwi; Pradana, Muhammad Rifki; Pangistu, Tejo Hendri
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 3 No 2: November 2013
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v3i2.38851

Abstract

Korupsi merupakan salah satu bentuk tindak pidana berupa penggelapan serta perampasan uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, tentunya tindak pidana korupsi merupakan perbuatan pidana yang sangat merugikan negara maupun masyarakat. Korupsi merupakan salah satu urgensi atau masalah besar yang harus diatasi khususnya di Indonesia yang menjadi isu hangat belakangan ini, namun angka korupsi masih sangat sulit untuk ditentukan jumlahnya karena banyak tindak korupsi yang belum diketahui. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kabar terkait kasus korupsi, yaitu dalam setahun KPK mengurus 74 kasus dan menetapkan 274 tersangka dalam jangka waktu satu tahun. Kasus tindak pidana korupsi bisa terjadi karena beberapa faktor, yaitu gaya hidup, dan dilakukan karena adanya dorongan dari pihak lain. Dalam kasus tindak pidana korupsi, Negara berhak untuk melakukan perampasan aset. Dengan diterapkannya perampasan aset hasil tindak pidana korupsi tanpa pemidanaan ialah suatu bentuk pengembalian aset negara yang bertujuan memaksimalkan penerapan tindak pidana agar tidak terjadi suatu permasalahan baru dan sebagai wujud ganti rugi atau pengembalian keuangan negara dengan maksud untuk memberikan sanksi kepada pelaku dengan mengurangi aset kekayaan mereka. perampasan aset juga memiliki manfaat bagi masyarakat yaitu hasil dari perampasan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pengadaan program sosial serta pembangunan yang lebih baik dan memiliki manfaat bagi masyarakat serta negara. Tujuan dibuatnya jurnal ini adalah untuk mengetahui apakah penerapan atau implementasi perampasan aset hasil tindak korupsi lebih baik atau tidak daripada melakukan pemidanaan. Dengan metode deskriptif yang bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai suatu masalah yang sedang terjadi saat ini dan yang terjadi pada saat penelitian dilakukan. KEYWORDS: Korupsi, Tindak Pidana, Perampasan Aset
Intervensi Interpol dalam Memberantas Korupsi Menurut Perspektif Kerjasama Internasional Anugerah, Dandi Caliano; Maliyah, U'ul; Dwi Agustin, Intan Putri; Pradana, Muhammad Rifki
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 4 No 2: Nopember 2014
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v4i2.38854

Abstract

Interpol memiliki peran penting dalam mengatasi korupsi dari sudut pandang kerjasama internasional. Interpol dapat bertindak sebagai koordinator informasi, mengumpulkan dan berbagi informasi tentang korupsi antarnegara kepada pihak berwenang. Selain itu, Interpol dapat membantu menangkap pelaku kejahatan korupsi lintas negara dan memberikan dukungan teknis dan pelatihan kepada negara-negara untuk memperkuat kemampuan mereka dalam memerangi korupsi. Kerjasama internasional sangat penting dalam pemberantasan korupsi karena korupsi tidak mengenal batas negara. Kerjasama antara negara-negara dapat mencegah pelaku kejahatan korupsi melarikan diri ke negara lain dan memastikan bahwa mereka diadili secara adil dan efektif. Dalam hal ini, Interpol memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi dari sudut pandang kerjasama internasional. Korupsi di dunia internasional merupakan permasalahan serius yang terus muncul dan mempengaruhi kestabilan dan keamanan global. Fenomena ini dapat terjadi di banyak sektor, termasuk politik, bisnis, dan keuangan. Korupsi dapat berdampak buruk pada ekonomi dan masyarakat, termasuk meningkatkan kemiskinan, menurunkan kepercayaan publik, serta menimbulkan ketidakadilan sosial dan politik. Korupsi di dunia internasional seringkali melibatkan pelaku yang berada di dalam dan luar negara, seperti pejabat publik, korporasi multinasional, dan organisasi internasional. Korupsi internasional dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti suap, nepotisme, penyuapan, dan praktik korupsi lainnya. Organisasi internasional,. Penting bagi komunitas internasional untuk bekerja sama dalam memerangi korupsi di dunia internasional dengan cara memperkuat sistem kelembagaan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mempromosikan nilai-nilai etika dan integritas di antara pemimpin dan masyarakat. Interpol adalah sebuah organisasi internasional yang didirikan pada tahun 1923 untuk mendorong kerja sama polisi antarnegara dalam memerangi kejahatan lintas batas. Tujuan Interpol adalah untuk memfasilitasi pertukaran informasi dan kerja sama antara lembaga penegak hukum dari berbagai negara dalam investigasi dan penangkapan pelaku kejahatan internasional. Kantor pusat Interpol berada di Lyon, Prancis, dan saat ini memiliki anggota dari 194 negara di seluruh dunia.