Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sistem keamanan biometrik dalam verifikasi mobile banking pada bank syariah serta mengevaluasi efektivitas, tantangan, dan relevansinya berdasarkan perspektif keamanan, prinsip syariah, dan regulasi hukum positif. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan deskriptif kualitatif, yang menelaah berbagai referensi ilmiah, dokumen hukum, hasil penelitian terdahulu, serta data implementasi biometrik pada bank syariah di Indonesia seperti BSI, BCA Syariah, dan Bank Mega Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teknologi biometrik memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan metode tradisional seperti PIN dan OTP karena berbasis ciri biologis yang unik, sulit dipalsukan, dan praktis digunakan. Penerapan biometrik juga dinilai sesuai dengan prinsip hifz al-mal dalam maqashid syariah dan didukung oleh regulasi hukum seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022). Namun, implementasi biometrik menghadapi tantangan berupa risiko kebocoran data, ketergantungan teknologi perangkat, dan isu etika privasi. Simpulan penelitian ini menunjukkan bahwa biometrik efektif meningkatkan keamanan verifikasi mobile banking bank syariah, namun perlu diimbangi dengan perlindungan hukum, edukasi nasabah, dan dukungan infrastruktur teknologi agar implementasinya optimal, aman, dan sesuai prinsip syariah.