This Author published in this journals
All Journal Jurnal Pitis AKP
fanataf, anita
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

CARA PENGHITUNGAN TERHADAP BESARNYA ANGSURAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK BARU fanataf, anita
Jurnal Pitis AKP Vol 4 No 2 (2020): Jurnal Pitis AKP (JPA) - November 2020
Publisher : LPPM Politeknik Saint Paul Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32531/jakp.v4i2.548

Abstract

usahaan sudah sesuai dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008, penerapan penyetoran pph pasal 25. perusahaan sudah menaati serta penerapan pelaporan pph pasal 25. dengan tidak melakukan laporan ke kantor pajak lebih dari tanggal 20 bulan takwin atau 20 hari setelah masa pajak berakhir. Tarif pph pasal 25, pph pasal 25 adalah angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang. Tarif pph pasal 25 wajib pajak pribadi, pengusaha atau badan tertentu, adalah 0,75% dari jumlah peredaran bruto perbulan dari masing-masing tempat usaha. Pajak ini sifatnya final dan dapat di kredit kan pada akhir tahun pajak.