Jurnal Pitis AKP
Vol 4 No 2 (2020): Jurnal Pitis AKP (JPA) - November 2020

CARA PENGHITUNGAN TERHADAP BESARNYA ANGSURAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK BARU

fanataf, anita (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2020

Abstract

usahaan sudah sesuai dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008, penerapan penyetoran pph pasal 25. perusahaan sudah menaati serta penerapan pelaporan pph pasal 25. dengan tidak melakukan laporan ke kantor pajak lebih dari tanggal 20 bulan takwin atau 20 hari setelah masa pajak berakhir. Tarif pph pasal 25, pph pasal 25 adalah angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang. Tarif pph pasal 25 wajib pajak pribadi, pengusaha atau badan tertentu, adalah 0,75% dari jumlah peredaran bruto perbulan dari masing-masing tempat usaha. Pajak ini sifatnya final dan dapat di kredit kan pada akhir tahun pajak.

Copyrights © 2020