p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Pitis AKP
Salamor, Delsy Delfia
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN TARIF PPN TERHADAP PERATURAN NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG UU HPP Salamor, Delsy Delfia
Jurnal Pitis AKP Vol 5 No 2 (2021): Jurnal Pitis AKP (JPA) - November 2021
Publisher : LPPM Politeknik Saint Paul Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32531/jakp.v4i2.564

Abstract

PPN merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Pajak ini merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk konsumsi masyarakat. Dengan begitu PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi penjualan yang dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan nilai, biaya tambahan ditanggung oleh pelaku usaha yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selain itu, kenaikan PPN awalnya naik sebesar 10% yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 2009 merupakan dasar hukum PPN dan PPNBM (pajak penjualan atas barang mewah), dirubah menjadi 11% pada 1 April 2022 yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kemudian akan meningkat menjadi 12% lagi pada 1 Januari 2025. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui Penerapan Tarif PPN terhadap Peraturan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang UU HPP.
PENERAPAN TARIF PPN TERHADAP PERATURAN NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG UU HPP Salamor, Delsy Delfia
Jurnal Pitis AKP Vol 5 No 2 (2021): Jurnal Pitis AKP (JPA) - November 2021
Publisher : LPPM Politeknik Saint Paul Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32531/jakp.v4i2.564

Abstract

PPN merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Pajak ini merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk konsumsi masyarakat. Dengan begitu PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi penjualan yang dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan nilai, biaya tambahan ditanggung oleh pelaku usaha yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selain itu, kenaikan PPN awalnya naik sebesar 10% yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 2009 merupakan dasar hukum PPN dan PPNBM (pajak penjualan atas barang mewah), dirubah menjadi 11% pada 1 April 2022 yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kemudian akan meningkat menjadi 12% lagi pada 1 Januari 2025. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui Penerapan Tarif PPN terhadap Peraturan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang UU HPP.