PPN merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Pajak ini merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk konsumsi masyarakat. Dengan begitu PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi penjualan yang dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan nilai, biaya tambahan ditanggung oleh pelaku usaha yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selain itu, kenaikan PPN awalnya naik sebesar 10% yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 2009 merupakan dasar hukum PPN dan PPNBM (pajak penjualan atas barang mewah), dirubah menjadi 11% pada 1 April 2022 yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kemudian akan meningkat menjadi 12% lagi pada 1 Januari 2025. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui Penerapan Tarif PPN terhadap Peraturan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang UU HPP.
Copyrights © 2021