Penelitian ini berfokus pada analisis partisipasi masyarakat dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Pangkalpinang Tahun 2024. Latar belakang penelitian ini didasari oleh pentingnya keterlibatan masyarakat dalam demokrasi di tingkat lokal. Tujuan penelitian ini adalah untuk menilai tingkat keterlibatan masyarakat serta unsur-unsur hukum dan sosial yang berperan terhadap partisipasi masyarakat dalam pemilihan. Penelitian ini menggunakan kombinasi metodologi penelitian yuridis empiris, dengan data yang bersumber dari wawancara mendalam dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang maupun pihak terkait lainnya. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa sejumlah faktor sosial, termasuk seperti kesenjangan partisipasi berdasarkan jenis kelamin, di mana partisipasi pemilih perempuan (28,38%) lebih tinggi dibandingkan laki-laki (24,36%). Selain itu, partisipasi pemilih disabilitas tercatat sangat rendah, yakni hanya 29,49% dari total DPT disabilitas, sedangkan dari aspek hukum, penurunan partisipasi mencerminkan adanya kendala dalam implementasi prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Penelitian ini sampai pada kesimpulan bahwa perencanaan Pilkada memerlukan strategi komprehensif yang menggabungkan pertimbangan sosial dan hukum untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.