Menyembelih hewan yang dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik guna mendekatkan diri kepada Allah SWT dikenal sebagai kurban. Terkait dengan jual beli kulit hewan kurban menjadi perhatian utama dalam pandangan ulama’ klasik dan ulama’ kontemporer. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari tinjauan hukum islam tentang akad yang berkaitan dengan jual beli kulit hewan kurban. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan penelitian pustaka atau library research. Penelitian pustaka ini dilakukan dengan mengakses berbagai referensi seperti buku, jurnal ilmiah, artikel, dan buku-buku lainnya. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan pendapat antar ulama’ klasik dengan ulama’ kontemporer mengenai jual beli kulit hewan kurban. Sebagian besar ulama madzab, termasuk Imam Maliki, Imam Syafi'i, dan Imam Hambali, setuju bahwa kulit hewan kurban yang dijualbelikan adalah haram secara hukum karena merujuk pada Al-Qur'an dan Hadits. Namun, ulama Madzab Hanafi membolehkan menukar kulit hewan kurban dengan sesuatu yang lain dengan tujuan yang bermanfaat, tetapi mereka tidak menggunakan istilah "menjual" secara eksplisit. Sedangkan menurut ulama’ kontemporer, ada yang melarang dan ada yang mengizinkan penjualan kulit hewan kurban dengan syarat bahwa hasil penjualannya disedekahkan sepenuhnya untuk kepentingan sosial yang lebih luas.