Perihal mendorong pemulihan ekonomi nasional, pemerintah mengambil langkah strategis dalam mengoptimalkan penerimaan negara, terutama dari sektor perpajakan, melalui kebijakan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur pada UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berdasarkan ketentuan tersebut, mulai 1 April 2022, tarif PPN resmi naik dari 10% menjadi 11%. Potensi penerimaan PPN dapat diukur melalui perilaku konsumsi masyarakat, khususnya dalam pengambilan keputusan pembelian yang diantarnya dipengaruhi oleh faktor kenaikan tarif PPN, literasi pajak, dan literasi keuangan. Penelitian ini menguji pengaruh secara simultan dan parsial kenaikan tarif PPN, literasi pajak, dan literasi keuangan terhadap potensi penerimaan PPN. Populasi penelitian yaitu mahasiswa S1 Prodi S1-Akuntansi, Manajemen, dan Agribisnis Universitas Peradaban. Sedangkan sampel diperoleh melalui teknik purposive sampling. Pendekatan regresi linier berganda digunakan pada penelitian ini dengan beberapa analisis data yang meliputi analisis deskriptif, pengujian asumsi klasik, uji F, serta uji t. Hasil regresi mengungkapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai/PPN, literasi pajak, dan literasi keuangan bersama-sama berpengaruh signifikan. Secara parsial literasi pajak (sig.0,012; β=0,686) dan literasi keuangan (sig.0,009; β=0,312) berpengaruh positif signifikan, sedangkan kenaikan tarif PPN tidak berpengaruh signifikan (sig.0,309) terhadap potensi penerimaan PPN. Model menjelaskan 26,1% variasi (R²=0,261), dengan literasi sebagai faktor dominan sesuai Theory of Planned Behavior. Implikasi utama adalah perlunya penguatan pendidikan pajak-keuangan di perguruan tinggi, khususnya untuk kelompok non-bisnis.