Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui  Konsiliasi Mumpuni Gati Lintang; Mariani
Journal of International Multidisciplinary Research Vol. 1 No. 2 (2023): Desember 2023
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62504/1fwm4t69

Abstract

Penyelesaian sengketa ekonomi syariah merupakan aspek krusial dalam memastikan keberlanjutan dan keadilan dalam sistem keuangan berbasis syariah. Salah satu metode yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa tersebut adalah melalui konsiliasi. Konsiliasi adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga netral untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran konsiliasi dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah serta untuk menganalisis keefektifan metode ini dalam mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganalisis data primer dan sekunder terkait pengalaman praktis konsiliasi dalam konteks ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsiliasi memiliki potensi besar dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah dengan cara yang meminimalkan ketegangan antara pihak yang bersengketa. Keberhasilan konsiliasi tergantung pada keterlibatan aktif dari pihak yang bersengketa, kualitas mediator yang dipilih, dan proses komunikasi yang terbuka dan jujur. Penelitian ini memberikan wawasan yang berharga bagi praktisi hukum, lembaga keuangan syariah, dan pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Dengan memahami potensi konsiliasi, para pemangku kepentingan dapat mengadopsi pendekatan yang lebih proaktif untuk mencapai penyelesaian sengketa yang efisien dan bermartabat dalam ranah ekonomi syariah.
Sinkronisasi Hukum Negara dengan Hukum Islam dalam Konteks Pluralisme Hukum di Indonesia Mumpuni Gati Lintang
Journal of Society and Scientific Studies Vol 1 No 1: Juni 2025
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62504/scientiva5

Abstract

Sinkronisasi antara hukum negara dan hukum Islam menjadi isu penting dalam konteks pluralisme hukum di Indonesia, di mana berbagai sistem hukum hidup berdampingan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan antara hukum Islam dan hukum negara melalui pendekatan teoritis dan komparatif. Pertama, kajian dilakukan terhadap teori-teori klasik, seperti teori fiqh siyasah dan teori kedaulatan Tuhan, serta pendekatan modern yang menekankan pada rekonstruksi hukum Islam dalam bingkai negara hukum modern. Kedua, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana penerapan hukum Islam bervariasi di berbagai negara, mulai dari negara yang menerapkan hukum Islam secara penuh seperti Arab Saudi, hingga negara sekuler yang hanya mengakomodasi sebagian norma Islam dalam sistem hukumnya, seperti Indonesia dan Malaysia. Hasil studi menunjukkan bahwa sinkronisasi hukum hanya dapat berjalan efektif apabila terdapat kemauan politik, fleksibilitas norma, dan kesadaran sosial terhadap pluralitas sistem hukum. Di Indonesia, penerapan hukum Islam melalui peradilan agama dan legislasi sektoral menjadi contoh konkret bagaimana hukum Islam diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional. Dengan demikian, harmonisasi antara hukum negara dan hukum Islam merupakan keniscayaan dalam rangka menciptakan keadilan hukum yang kontekstual dan inklusif.