Sinkronisasi antara hukum negara dan hukum Islam menjadi isu penting dalam konteks pluralisme hukum di Indonesia, di mana berbagai sistem hukum hidup berdampingan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan antara hukum Islam dan hukum negara melalui pendekatan teoritis dan komparatif. Pertama, kajian dilakukan terhadap teori-teori klasik, seperti teori fiqh siyasah dan teori kedaulatan Tuhan, serta pendekatan modern yang menekankan pada rekonstruksi hukum Islam dalam bingkai negara hukum modern. Kedua, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana penerapan hukum Islam bervariasi di berbagai negara, mulai dari negara yang menerapkan hukum Islam secara penuh seperti Arab Saudi, hingga negara sekuler yang hanya mengakomodasi sebagian norma Islam dalam sistem hukumnya, seperti Indonesia dan Malaysia. Hasil studi menunjukkan bahwa sinkronisasi hukum hanya dapat berjalan efektif apabila terdapat kemauan politik, fleksibilitas norma, dan kesadaran sosial terhadap pluralitas sistem hukum. Di Indonesia, penerapan hukum Islam melalui peradilan agama dan legislasi sektoral menjadi contoh konkret bagaimana hukum Islam diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional. Dengan demikian, harmonisasi antara hukum negara dan hukum Islam merupakan keniscayaan dalam rangka menciptakan keadilan hukum yang kontekstual dan inklusif.
Copyrights © 2025