Perizinan merupakan instrumen kebijakan pemerintah untuk melakukan pengendalian atas eksternalitas negatif yang mungkin ditimbulkan oleh aktifitas sosial maupun ekonomi. sejalan dengan perkembangan teknologi maka pelayanan publik pun mengalami perkembangan dengan diluncurkannya sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Salah satu produk pelayanan perijinan yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan diluncurkannya layanan Online Single Submission Risk Based Approach (OSSRBA). Ada sejumlah hal yang masih menghambat penerbitan izin berusaha melalui OSS RBA. salah satunya adalah belum selarasnya peraturan perizinan di tingkat pusat dan daerah, Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif, menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk dapat menjawab isu hukum yang dihadapi. Paradigma perizinan dari berbasis izin (licensing based approach) telah berubah menjadi berbasis risiko sehingga berimplikasi pada perubahan desain kebijakan, kelembagaan, dan platform layanan berusaha saat ini, baik pada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, hal mana merupakan bagian dari wujud nyata sistem pemerintahan berbasis elektronik sehingga dalam prakteknya diperlukan keterpaduan antara pusat dan daerah. Pelayanan perijinan berusaha berbasis resiko dari perspektif asas-asas umum pemerintahan yang baik, perlu memperhatikan kepastian dan keterpaduan aturan antara pusat dan daerah; kecermatan sebelum keputusan aturan tersebut diterapkan; mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif; dalam hal pelayanan yang baik agar memberikan pelayanan yang tepat waktu, sehingga arah kebijakan pemerintah dalam hal mewujudkan pelayanan perijinan yang terintegrasi internet dan berbasis resiko dapat berjalan sesuai dengan amanat konstitusi yaitu memajukan kesejahteraan umum.