Gde Nurcana, I Dewa Nyoman
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKIBAT HUKUM BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TERLIBAT DALAM PARTAI POLITIK Adi Surya, I Kadek; Gde Nurcana, I Dewa Nyoman
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol 7, No 1 (2024)
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/jirk.v7i1.1059

Abstract

Pegawai Negeri Sipil merupakan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Hal ini disebut dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam upaya menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan Pegawai Negeri Sipil, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 9 ayat (2) UU ASN yang berbunyi: Pegawai Negeri Sipil harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Sehingga ketika ada yang sudah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil namun menjadi anggota/pengurus partai politik, maka sanksinya adalah orang tersebut diberhentikan tidak hormat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ialah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, materi konsistensi penjelasan umum dan pasal demi pasal. Sesuai dengan penelitian hukum maka sumber yang digunakan adalah sumber hukum primer dan sekunder. Sehingga dapat dibahas mengenai akibat hukum bagi Pegawai Negeri Sipil yang terlibat partai politik, sesuai Pasal 84 UndangUndang ASN yang menyebutkan bahwa PNS yang dijatuhi sanksi administrative tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dicabut haknya untuk memakai tanda kehormatan berdasarkan Undang-Undang tersebut, dimana mekanisme pemberhentian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.