Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tanggung Jawab Yuridis Atas Pengambilalihan Akun Instagram Oleh Pihak Lain Dalam Perspektif Hak Cipta Ramadani, Ahmad Ilkham; Budiarti, Dwi; Humiati, Humiati
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 6, No 2 (2024): AGUSTUS
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v6i2.158

Abstract

Akun Instagram termasuk salah satu ciptaan seseorang atas dasar kemampuan berpikir kreativitasnya yang bersifat pribadi, akun Instagram termasuk salah satu program komputer dimana program komputer termasuk karya cipta yang dilindungi sesuai dalam Pasal 40 Ayat (1) Huruf s Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Meskipun media sosial memberikan platform bagi pengguna untuk berinteraksi dan berbagi konten kepada pengikutnya namun media sosial tidak selamanya menjadi tempat yang aman untuk menyimpan informasi pribadi. Adanya bentuk pengambilalihan akun Instagram melibatkan satu pengguna untuk mengambil kendali, sementara atas akun Instagram pengguna lain dengan mengambil alih konten seperti postingan Instagram cerita, atau kehidupan, dan berinteraksi dengan pengikut akun asli. Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bentuk tanggung jawab yuridis terhadap pengambilalihan akun oleh pihak lain dan akibat hukum yang timbul terhadap pengambilalihan akun oleh pihak lain berdasarkan pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Menurut hasil penelitian, yang diperoleh terkait tanggung jawab yuridis atas pengambilalihan akun instagram oleh pihak lain dalam perspektif hak cipta, terdapat hak eksklusif yang berarti bahwa orang lain tidak dapat menggunakan, menjual, atau mendistribusikan program komputer tersebut tanpa izin dari pemegang hak cipta. Akibat hukum yang ditimbulkan dari pengambilalihan akun Instagram yakni terjadi penipuan, penyebaran berita bohong dan sebagainya, yang intinya pada perbuatan pengambilalihan akun oleh pihak lain itu banyak merugikan bagi pemilik akun Instagram sendiri dan juga pada pengikutnya.
Tanggung Jawab Yuridis Atas Pengambilalihan Akun Instagram Oleh Pihak Lain Dalam Perspektif Hak Cipta Ramadani, Ahmad Ilkham; Budiarti, Dwi; Humiati, Humiati
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 6 No. 2 (2024): AGUSTUS
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v6i2.158

Abstract

Akun Instagram termasuk salah satu ciptaan seseorang atas dasar kemampuan berpikir kreativitasnya yang bersifat pribadi, akun Instagram termasuk salah satu program komputer dimana program komputer termasuk karya cipta yang dilindungi sesuai dalam Pasal 40 Ayat (1) Huruf s Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Meskipun media sosial memberikan platform bagi pengguna untuk berinteraksi dan berbagi konten kepada pengikutnya namun media sosial tidak selamanya menjadi tempat yang aman untuk menyimpan informasi pribadi. Adanya bentuk pengambilalihan akun Instagram melibatkan satu pengguna untuk mengambil kendali, sementara atas akun Instagram pengguna lain dengan mengambil alih konten seperti postingan Instagram cerita, atau kehidupan, dan berinteraksi dengan pengikut akun asli. Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bentuk tanggung jawab yuridis terhadapĀ  pengambilalihan akun oleh pihak lain dan akibat hukum yang timbul terhadap pengambilalihan akun oleh pihak lain berdasarkan pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Menurut hasil penelitian, yang diperoleh terkait tanggung jawab yuridis atas pengambilalihan akun instagram oleh pihak lain dalam perspektif hak cipta, terdapat hak eksklusif yang berarti bahwa orang lain tidak dapat menggunakan, menjual, atau mendistribusikan program komputer tersebut tanpa izin dari pemegang hak cipta. Akibat hukum yang ditimbulkan dari pengambilalihan akun Instagram yakni terjadi penipuan, penyebaran berita bohong dan sebagainya, yang intinya pada perbuatan pengambilalihan akun oleh pihak lain itu banyak merugikan bagi pemilik akun Instagram sendiri dan juga pada pengikutnya.