Peneliti akan menjelaskan secara rinci masalah perlindungan hukum terkait data pribadi pemilik nomor telepon yang mengalami proses daur ulang oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. Peningkatan penggunaan nomor telepon dalam transaksi digital dan komunikasi telah mendorong praktik daur ulang nomor telepon oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. Namun, hal ini membawa konsekuensi terkait privasi pemilik nomor telepon yang sebelumnya menggunakan nomor tersebut. Penelitian ini menggali dampak dan risiko terhadap privasi yang mungkin dihadapi pemilik nomor telepon dalam konteks daur ulang. Selain itu, penelitian ini menganalisis kerangka hukum yang mengatur perlindungan data pribadi di berbagai yurisdiksi untuk mengevaluasi sejauh mana regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan yang memadai. Metode penelitian melibatkan analisis peraturan, kebijakan, dan praktik yang diterapkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dalam pengelolaan data pribadi pemilik nomor telepon. Temuan penelitian ini memberikan gambaran yang rinci tentang tantangan dan peluang yang dihadapi dalam upaya melindungi data pribadi pemilik nomor telepon yang mengalami daur ulang. Implikasi praktis dari temuan ini dapat mendukung perbaikan regulasi, pembaharuan kebijakan, dan langkah-langkah penyelenggara jasa telekomunikasi untuk meningkatkan perlindungan data pribadi. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi yang berharga pada pemahaman dan pengembangan perlindungan hukum terkait privasi dalam konteks daur ulang nomor telepon.