Abstrak. Salah satu fenomena yang terjadi di lingkungan Pasar Kiaracondong ialah banyaknya pedagang ayam potong menggunakan pijer sebagai bahan pengawet pada produk ayam potongnya, menjadikan satu fenomena yang tidak dapat kita abaikan. Sehingga adanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut tentang masalah yang berkaitan dengan praktek jual beli ayam potong yang menggunakan pijer di tinjau dari persfektif fikih muamalah dan di tinjau dari persfektif Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis – empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi pada 5 (lima) pedagang ayam potong yang menggunakan pijer serta melakukan wawancara dan juga dilakukannya pegujian Laboratorium di Lab Farmasi Unisba. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa adanya oknum tidak bertanggung dalam jual beli ayam potong di Pasar Kiaracondong yang mana ditinjau dari fikih muamalah adanya ketidak sesuaian. Sedangkan ditinjau dari Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan BPOM maka jual beli yang dilakukan oleh oknum pedangang ayam potong ini tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Abstract. One of the phenomena that occurs in the Kiaracondong Market environment is that many broiler chicken traders use pijer as a preservative in their broiler chicken products, making it a phenomenon that we cannot ignore. So this research aims to find out more about the problems related to the practice of buying and selling broiler chickens using pijer, viewed from the perspective of muamalah jurisprudence and viewed from the perspective of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This research uses qualitative methods with a juridical - empirical approach. The data collection technique used was observation of 5 (five) broiler chicken traders who used pijer as well as conducting interviews and also carrying out laboratory tests at the Unisba Pharmacy Lab. The results of this research show that there are irresponsible individuals in the buying and selling of broiler chickens at the Kiaracondong Market, which in terms of Islamic jurisprudence is a discrepancy. Meanwhile, judging from Law number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and BPOM Regulations, the buying and selling carried out by these broiler chicken traders is not in accordance with existing regulations.