Merek sebagai perwujudan dari Kekayaan Intelektual merupakan aset besar dalam dunia bisnis. Dengan penggunaan merek, perusahaan membangun karakter terhadap produk-produk yang diharapkan dapat meningkatkan reputasi. Sebagai aset besar dalam dunia bisnis, kerap kali pebisnis melakukan pendomplengan merek bereputasi baik dengan membuat merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pengaturan batasan persamaan pada pokoknya terhadap merek dagang di Indonesia, penyelesaian sengketa merek dagang terhadap kemiripan (persaman pada pokoknya) merek dagang yang terdaftar, serta tinjauan kasus dua putusan pengadilan antara MS GLOW dengan PS GLOW terhadap kemiripan (persaman pada pokoknya) merek dagang yang terdaftar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Kesimpulan penelitian ini bahwa Persamaan pada pokoknya adalah kemiripan (hampir sama atau serupa) disebabkan adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek terdaftar dengan merek lain pada produk sejenis, sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan unsur elemen dengan merek tersebut. Bahwa penyelesaian sengketa merek dagang terhadap persaman pada pokoknya dengan merek dagang yang terdaftar dapat dilakukan secara litigasi melalui pengadilan niaga dan non litigasi melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Analisis Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn dan 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby, dicermati Putusan Majelis Hakim PN Medan No. 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn kurang tepat dalam menjatuhkan putusan karena bertentangan dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) sehingga tidak mendapat perlindungan sebagaimana Pasal 83 UU MIG. Dalam putusan No. 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby pertimbangan Majelis Hakim sesuai berdasarkan Pasal 3 dan 83 UU MIG.