Perjudian online kini semakin marak dan mengalami pertumbuhan yang cepat di Indonesia, membawa dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek sosial dan hukum. Meski Pasal 303 KUHP dan UU ITE menjadi landasan hukum dalam menangani aktivitas ini, regulasi yang ada dianggap belum memadai untuk menanggulangi kejahatan berbasis teknologi ini secara efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 303 KUHP dalam menanggulangi perjudian online di Indonesia serta mengidentifikasi urgensitas terhadap kebutuhan pembaruan regulasi pada UU ITE. Melalui pendekatan normatif, penelitian ini menemukan bahwa regulasi saat ini memiliki kelemahan mendasar, seperti tidak adanya definisi khusus mengenai pemain perjudian online, kekosongan hukum yang mencakup aktivitas lintas batas, dan sanksi yang tidak memberikan efek jera. Kendala dalam penegakan hukum mencakup keterbatasan yurisdiksi internasional, keterbatasan teknologi aparat penegak hukum, dan minimnya kesadaran masyarakat mengenai bahaya perjudian online. Maka dari itu, diperlukan pembaruan regulasi yang lebih komprehensif dan penegakan hukum yang didukung oleh teknologi seperti AI dan Big Data Analytics untuk mendeteksi transaksi judi online, firewall dengan deep packet inspection untuk memblokir situs ilegal, forensik digital untuk melacak aliran dana, serta kerja sama internasional dalam intelijen siber guna menutup platform judi berbasis luar negeri.