Muhammad Zulfi Aditya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tindakan Represif Dari Kepolisian Dalam Menghadapi Unjuk Rasa Masyarakat Di Kabupaten Klaten Muhammad Zulfi Aditya; Sumarwoto; Herwin Sulistyowati
JURNAL MADANI HUKUM - Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum Volume 2 Nomor 1 Februari 2024
Publisher : BSP Publisher - CV. Bina Sarana Pendidikan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Unjuk rasa atau demonstrasi (demo) adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik dan kepentingan kelompok unjuk rasa umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa dan orang-orang yang tidak setuju dengan pemeritah dan yang menentang kebijakan pemerintah. Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat Di muka Umum sedikit sekali aturan pasal yang mengatur tentang kewajiban yang harus dipatuhi dalam berunjuk rasa atau berdemonstrasi. Akibatnya tak sedikit para demonstran yang salah mengartikan dan menerjemahkan kewajiban yang mesti dijalankan oleh para demonstran, seperti keributan, bentrokan serta kerusuhan selalu saja terjadi dalam aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Di sisi lain aparat juga tidak jarang melakukan tindakan kekerasan dalam menertibkan aksi demonstrasi tersebut. Penanganan aksi unjuk rasa oleh kepolisian didasari oleh beberapa peraturan yang harus ditaati, yaitu: Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012. Tindakan represif dari kepolisian dalam menghadapi unjuk rasa di Kabupaten Klaten adalah: menghentikan, dan membubarkan kegiatan unjuk rasa secara paksa, serta menghentikan, menangkap dan melakukan penindakan hukum terhadap pelaku unjuk rasa yang mengganggu ketertiban dan melakukan tindak pidana.