Sukuk is an Islamic financial instrument that plays a significant role in promoting economic development based on Islamic principles. This study aims to examine the definition of sukuk, the types of contracts used in sukuk issuance, with a particular focus on the murabahah contract. Furthermore, it compares the implementation of murabahah sukuk in Indonesia and Qatar, two countries with developing Islamic financial systems. Using a literature review and a descriptive-comparative approach, the study reveals that although both countries adhere to the same Sharia principles, differences exist in regulatory frameworks, contract structures, and sectors of sukuk issuance. This research aims to contribute to the advancement of sukuk instruments in ways that are more effective and adapted to each country’s local context. Sukuk merupakan instrumen keuangan syariah yang memainkan peran penting dalam mendukung pembangunan ekonomi berbasis prinsip Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji definisi sukuk, jenis-jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk, serta fokus khusus pada akad murabahah. Selain itu, kajian ini juga membandingkan praktik implementasi sukuk murabahah di Indonesia dan Qatar, dua negara dengan sistem keuangan syariah yang terus berkembang. Melalui studi literatur dan analisis deskriptif-komparatif, ditemukan bahwa meskipun keduanya menerapkan prinsip syariah yang sama, terdapat perbedaan dalam pendekatan regulasi, struktur akad, dan sektor penerbitan sukuk. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan instrumen sukuk secara lebih efektif dan sesuai dengan konteks lokal masing-masing negara.