Lahan tidak termanfaatkan merupakan lahan yang memiliki dasar penguasaan, namun kurang dimanfaatkan oleh pemilik sesuai dengan sifat dan rencana tata ruang. Salah satu lahan yang kurang termanfaatkan dengan optimal adalah lahan kosong di Jalan Mentawai II Kota Gresik. Lahan seluas 5.502 m2 ini merupakan lahan milik PT. Bumi Lingga Pertiwi (BLP Properti). Saat ini lahan masih dalam keadaan kosong tanpa ada aktivitas di atasnya, padahal letak lahan tersebut berada pada kawasan komersial yang cocok untuk dikembangkan menjadi properti komersial seperti hotel, perkantoran, perto-koan apartemen, dan perumahan. Berdasarkan hal ini, maka perlu dilakukan penelitian untuk menganalisis penggunaan lahan di Jalan Mentawai II Kota Gresik yang menghasilkan produktivitas maksimum. Untuk mengetahui peruntukan terbaik pada lahan di Jalan Mentawai II Kota Gresik dilakukan analisis dengan metode Highest and Best Use (HBU). Analisis HBU adalah penggunaan dari suatu lahan untuk mendapatkan peruntukan maksimum sehingga didapat penggunaan terbaik. Analisis ini meliputi empat hal pokok yaitu, aspek legal, aspek fisik, aspek finansial, dan produktivitas maksimum. Hal yang ditinjau dalam aspek legal meliputi zoning dan building code. Aspek fisik meliputi bentuk tanah, ukuran tanah, utilitas, dan aksesibilitas. Aspek finansial meliputi biaya investasi, penda-patan, pengeluaran, dan Net Present Value (NPV). Produktivitas maksimum meliputi nilai properti dan nilai bangunan untuk mendapatkan nilai lahan tertinggi. Dari hasil penelitian ini didapatkan tiga alternatif properti untuk pengembangan lahan, yaitu pertokoan, apartemen, dan perkantoran. Dari ketiga alternatif tersebut, pengembangan lahan bangunan perkantor-an merupakan alternatif properti dengan penggunaan tertinggi dan terbaik bagi lahan obyek penelitian ini. Alternatif properti bangunan perkantoran memiliki nilai lahan sebesar Rp17.974.215,78/m2 dengan persentase kenaikan lahan sebesar 327% dari nilai lahan awal.