Abstrak. The article explores cases of environmental pollution caused by PT. Greenfields in Blitar, Central Java, the impact that occurs due to waste pollution from PT Greenfields in Blitar and analyzing the environmental law enforcement mechanisms carried out by the Indonesian government to overcome this problem. This case shows the importance of environmental law in protecting the welfare of society and the environment from the negative impacts of industry. Through case studies, this article tries to identify effective law enforcement strategies, as well as the challenges faced in the environmental law enforcement process in Indonesia. The results of the analysis show that fair and effective law enforcement requires cooperation between the government, society and the private sector. This article hopes to provide new insights into how environmental law can be strengthened and implemented to prevent and address environmental pollution problems in the future. Keywords: law enforcement, waste, environmental pollution Abstrak. Artikel ini mengeksplorasi kasus pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh PT. Greenfields di Blitar, Jawa Tengah, dampak yang terjadi akibat pencemaran limbah PT Greenfields di Blitar dan menganalisis mekanisme penegakan hukum lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah ini. Kasus ini menunjukkan pentingnya hukum lingkungan dalam melindungi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan hidup dari dampak negatif industri. Melalui studi kasus dari literatur yang sudah ada,, artikel ini mencoba untuk mengidentifikasi strategi penegakan hukum yang efektif, serta tantangan yang dihadapi dalam proses penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa penegakan hukum yang adil dan efektif memerlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Artikel ini berharap dapat memberikan wawasan baru tentang bagaimana hukum lingkungan dapat diperkuat dan diterapkan untuk mencegah dan menangani masalah pencemaran lingkungan di masa depan. Kata Kunci: penegakan hukum, limbah, pencemaran lingkungan