Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS DAMPAK PENGESAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP PERMASALAHAN LINGKUNGAN BIDANG PERTAMBANGAN DI KALIMANTAN Aprilia Wahidatul Hasanah; Anggita Oktaviana; Rayi Kharisma Rajib
JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK Vol. 1 No. 3 (2024): Juni
Publisher : CV. KAMPUS AKADEMIK PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jmia.v1i3.1426

Abstract

Abstract. The environment is a place where all living creatures on Earth, especially humans, exist. Natural resources such as minerals and coal are Indonesia’s natural wealth not created by humans. The enactment of Law Number 6 of 2023 on job creation has sparked much controversy since its inception. This research aims to determine and analyze the impact of the enactment of Law Number 6 of 2023 on job creation on environmental issues, specifically in the mining sector. The method used is normative juridical. The results and discussion of Law Number 6 of 2023 on job creation have brought about several changes to environmental and mining regulations, as well as impacts on society. Keyword: Approval, Omnibus Law on Job Creation, Environmental Issues Abstrak. Lingkungan merupakan suatu tempat yang di dalamnya terdapat semua makhluk hidup di Bumi, khususnya manusia. Sumber daya alam berupa mineral dan batubara adalah kekayaan alam Indonesia yang bukan hasil buatan manusia. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang cipta kerja merupakan undang-undang yang dari dimunculkannya banyak menimbulkan polemik di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui dan menganalisis terkait dampak pengesahan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang cipta kerja terhadap permasalahan lingkungan terkhusus di bidang pertambangan. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif. Hasil dan pembahasan UU nomor 6 tahun 202$ tentang cipta kerja menimbulkan beberapa perubahan aturan lingkungan hidup dan pertambangan, serta menimbulkan dampak di masyarakat. Kata Kunci: Pengesahan, UU Ciptaker, Permasalahan Lingkungan