Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap hak-hak narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022, yang tertera dalam Pasal 61 ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam sistem pembinaan pemasyarakatan terdapatnya kelompok berkebutuhan khusus salah satunya adalah orang lanjut Usia. Jenis metode dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris yaitu penelitian yang mengkaji secaraa normatif perlindungan hukum terhadap hak-hak narapidana lanjut usia berdasarkan undang-undang yang berlaku serta penerapannya di lapangan dengan mengumpulkan data penunjang dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dokumentasi. Hasil penelitian ini yakni pemenuhan perlindungan hak narapidana lanjut usia berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat belum dapat terlaksana dengan maksimal. Kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan pemenuhan perlindungan hak-hak narapidana lanjut usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat ialah kurangnya sumber daya manusia yang dimiliki tidak sebanding dengan jumlah warga binaan pemasyarakatan yang ada sehingga menimbulkan banyak kendala dalam pelaksanaan pemenuhan perlindungan hak-hak narapidana lanjut usia.