This Author published in this journals
All Journal Unizar Recht Journal
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Aspek Hukum Kapal Patroli Terkait Pengawasan Keselamatan Pelayaran Readi Adana Matanari; Ika Yuliana Susilawati; Jauhari Dwi Kusuma
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 2 No. 4 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan Kapal Patroli dalam melakukan pengawasan keselamatan  pelayaran  di  laut  dalam  wilayah  kerja  Kantor  KSOP  Kelas  III Lembar menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Dan mengetahui peran Kapal Patroli di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Lembar terhadap kecelakaan kapal di laut dan kapal yang diduga melakukan pelanggaran di laut. Metode penelitian yang di gunakan yaitu penelitian hukum  normatif.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan Kapal Patroli dalam melakukan pengawasan keselamatan pelayaran di laut dalam wilayah kerja Kantor KSOP Kelas III Lembar menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran adalah melaksanakan patroli di kolam bandar  untuk  melakukan pengawasan keluar  masuk  kapal di Pelabuhan Lembar, Meneliti dokumen pelaut / sertifikat kapal yang diterima dari nakhoda Kapal dan melakukan pengawasan kegiatan-kegiatan kapal yang tidak mengakibatkan bahaya kecelakaan kapal di laut. Kemudian Peran Kapal Patroli di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Lembar terhadap kecelakaan kapal dilaut dan kapal yang melakukan pelanggaran dilaut adalah melakukan evakuasi terhadap awak kapal, nahkoda dan penumpang kapal dengan berkordinasi dengan instansi terkait seperti Basarnas, kapal AL dan kapal POLAIRUD. Kemudian menerima Berita Acara Laporan Kejadian Kecelakaan  Kapal  dari  Nakhoda  dan  melakukan  Pemeriksaan  Pendahuluan (BAPP)  Selanjutnya   melaporkan   BAPP kepada   Menteri   Perhubungan dalam hal ini Mahkamah Pelayaran yang memeriksa dan dapat memberikan rekomendasi sanksi administratif, dan apabila ditemukan adanya tindak pidana maka proses hukumnya dilakukan oleh kepolisan.