Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan Kapal Patroli dalam melakukan pengawasan keselamatan pelayaran di laut dalam wilayah kerja Kantor KSOP Kelas III Lembar menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Dan mengetahui peran Kapal Patroli di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Lembar terhadap kecelakaan kapal di laut dan kapal yang diduga melakukan pelanggaran di laut. Metode penelitian yang di gunakan yaitu penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan Kapal Patroli dalam melakukan pengawasan keselamatan pelayaran di laut dalam wilayah kerja Kantor KSOP Kelas III Lembar menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran adalah melaksanakan patroli di kolam bandar untuk melakukan pengawasan keluar masuk kapal di Pelabuhan Lembar, Meneliti dokumen pelaut / sertifikat kapal yang diterima dari nakhoda Kapal dan melakukan pengawasan kegiatan-kegiatan kapal yang tidak mengakibatkan bahaya kecelakaan kapal di laut. Kemudian Peran Kapal Patroli di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Lembar terhadap kecelakaan kapal dilaut dan kapal yang melakukan pelanggaran dilaut adalah melakukan evakuasi terhadap awak kapal, nahkoda dan penumpang kapal dengan berkordinasi dengan instansi terkait seperti Basarnas, kapal AL dan kapal POLAIRUD. Kemudian menerima Berita Acara Laporan Kejadian Kecelakaan Kapal dari Nakhoda dan melakukan Pemeriksaan Pendahuluan (BAPP) Selanjutnya melaporkan BAPP kepada Menteri Perhubungan dalam hal ini Mahkamah Pelayaran yang memeriksa dan dapat memberikan rekomendasi sanksi administratif, dan apabila ditemukan adanya tindak pidana maka proses hukumnya dilakukan oleh kepolisan.