p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Unizar Recht Journal
Muhammad Insan Islami
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penadah Sebagai Penyerta Dalam Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor : (Studi Putusan Nomor: 549/Pid.B/2023/PN.MTR) Muhammad Insan Islami; Ainuddin; Ahmad Tijani Isnaeni
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 3 No. 1 (2024): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pertanggungjawaban pidana pelaku penadah sebagai penyerta dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor  dan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pertimbangan Hukum Hakim terhadap pelaku penadah sebagai penyerta dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Studi Putusan Nomor: 549/Pid.B/2023/PN.MTR). dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif, yaitu penelitian  hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (The Statue Approach), Pendekatan Analisis Konsep Hukum (Analiticaland Conseptual Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian yaitu 1) Pertanggungjawaban pidana pelaku penadah sebagai penyerta dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yaitu bertanggung jawab berupa tindakannya telah melawan serta melanggar hukum dan tidak adanya alasan penghapusan pidana, terkait dengan tindakan terdakwa bahwa terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana pada diri terdakwa karena terbukti secara sah bahwa terdakwa telah melanggar dan melawan hukum dan mampu mempertanggungjawabkan kesalahannya dihadapan hukum hakim, dan pada persidangan terbuka, sehingga pada sidang terbuka hakim menetapkan putusannya kepada terdakwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 549/Pid.B/2023/PN.MTR, tanggal 27/9/2023, bahwa terdakwa berkewajiban untuk menjalankan putusan tersebut. 2) Pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku penadah sebagai penyerta dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yaitu hakim menggunakan beberapa pertimbangan pertama pertimbangan secara filosofis, hakim mempertimbangkan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan upaya untuk memperbaiki perilaku terdakwa melalui proses pemidanaan, kedua, pertimbangan Normatif hukum untuk mencapai pro justitia berkeadilan ketiga, pertimbangan sosiologis dimana terdakwa diberatkan dengan unsur-unsur melawan hukum telah terpenuhi secara sah melalui putusan hakim nomor 549/Pid.B/2023/PN.MTR yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Mataram. 
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penadah Sebagai Penyerta Dalam Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor : (Studi Putusan Nomor: 549/Pid.B/2023/PN.MTR) Muhammad Insan Islami; Ainuddin; Ahmad Tijani Isnaeni
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 3 No. 1 (2024): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v3i1.164

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pertanggungjawaban pidana pelaku penadah sebagai penyerta dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor  dan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pertimbangan Hukum Hakim terhadap pelaku penadah sebagai penyerta dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Studi Putusan Nomor: 549/Pid.B/2023/PN.MTR). dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif, yaitu penelitian  hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (The Statue Approach), Pendekatan Analisis Konsep Hukum (Analiticaland Conseptual Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian yaitu 1) Pertanggungjawaban pidana pelaku penadah sebagai penyerta dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yaitu bertanggung jawab berupa tindakannya telah melawan serta melanggar hukum dan tidak adanya alasan penghapusan pidana, terkait dengan tindakan terdakwa bahwa terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana pada diri terdakwa karena terbukti secara sah bahwa terdakwa telah melanggar dan melawan hukum dan mampu mempertanggungjawabkan kesalahannya dihadapan hukum hakim, dan pada persidangan terbuka, sehingga pada sidang terbuka hakim menetapkan putusannya kepada terdakwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 549/Pid.B/2023/PN.MTR, tanggal 27/9/2023, bahwa terdakwa berkewajiban untuk menjalankan putusan tersebut. 2) Pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku penadah sebagai penyerta dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yaitu hakim menggunakan beberapa pertimbangan pertama pertimbangan secara filosofis, hakim mempertimbangkan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan upaya untuk memperbaiki perilaku terdakwa melalui proses pemidanaan, kedua, pertimbangan Normatif hukum untuk mencapai pro justitia berkeadilan ketiga, pertimbangan sosiologis dimana terdakwa diberatkan dengan unsur-unsur melawan hukum telah terpenuhi secara sah melalui putusan hakim nomor 549/Pid.B/2023/PN.MTR yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Mataram.