Abdul Azis, Dudung
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

POLITIK HUKUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 1945 – 2016 Abdul Azis, Dudung
IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Vol 2, No 2 Desember (2023): IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
Publisher : JOS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61802/if.v2i2 Desember.464

Abstract

Absrak Dasar hukum dalam pemilihan kepala dareah saat ini adalah undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota menjadi Undang-undang adalah sebagai dasar hukum dari pemilihan kepala daerah saat ini.Kata kunci : Hukum, Pemilihan, Kepala DaerahAbstract The legal basis for the current election of regional heads is Law Number 10 of 2016 concerning the Second Amendment to Law Number 1 of 2015 concerning the Determination of Government Regulations instead of Law Number 1 of 2014 concerning the Election of Governors, Regents and Mayors into Law. is the legal basis for the current regional head elections.Keywords: Law, Election, Regional Head
ANALISIS YURIDIS TERHADAP GUGATAN OBSCUUR LIBEL DALAM SENGKETA BPJS Abdul Azis, Dudung; Sari, Ayu Novita
IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Vol 1, No 1 Juni (2022): IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
Publisher : JOS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (98.606 KB) | DOI: 10.61802/if.v1i1 Juni.240

Abstract

Gugatan obscuur libel adalah gugatan kabur atau gugatan  yang tidak jelas. Gugatan Kabur (obscuur libel) adalah di dalam gugatannya  terdapat unsur-unsur ketidakjelasan, kabur, sehingga gugatannya tidak dapat  diterima atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Seperti pada  kasus yang mengajukan  tuntutannya Penggugat menyertakan dan menekankan klausula di dalam  Perjanjian Kerjasama karena memang hanya Perjanjian Kerja sama tersebutlah  yang dapat mengakomodir hak dan kewajiban Para Pihak. Dengan demikian,  pada faktanya Penggugat bingung dan tidak konsisten dalam mengajukan  guatan perkara a quo apakah perbuatan melawan hukum ataukah wanprestasi.  Pokok permasalahan penelitian ini (1) Apakah yang menjadi faktor penyebab  gugatan obcsuur libel? (2) Apa saja ketentuan di dalam sengketa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  Kesehatan Republik Indonesia ? Dalam  penelitian ini Penulis menggunakan penelitian yuridis normatif. Analisis,  faktor penyebab gugatan obcsuur libel gugatan Penggugat mencampuradukkan wanprestasi  dengan perbuatan melawan hukum dalam satu gugatan tentu akan  menimbulkan kerancuan atau ketidakjelasan atas kemauan Pengguat dalam  gugatannya. Dalam gugatannya yang dimaksud kerugian yang menjadi dasar  perhitungan tuntutan (petitum) Penggugat tidak dapat dipertimbangkan dan  mengakibatkan gugatan penggugat rancu dan kabur (obscuur libel) apakah  gugatan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi.Kata Kunci : Gugatan pencemaran nama baikBPJS.