Gugatan obscuur libel adalah gugatan kabur atau gugatan yang tidak jelas. Gugatan Kabur (obscuur libel) adalah di dalam gugatannya terdapat unsur-unsur ketidakjelasan, kabur, sehingga gugatannya tidak dapat diterima atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Seperti pada kasus yang mengajukan tuntutannya Penggugat menyertakan dan menekankan klausula di dalam Perjanjian Kerjasama karena memang hanya Perjanjian Kerja sama tersebutlah yang dapat mengakomodir hak dan kewajiban Para Pihak. Dengan demikian, pada faktanya Penggugat bingung dan tidak konsisten dalam mengajukan guatan perkara a quo apakah perbuatan melawan hukum ataukah wanprestasi. Pokok permasalahan penelitian ini (1) Apakah yang menjadi faktor penyebab gugatan obcsuur libel? (2) Apa saja ketentuan di dalam sengketa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Republik Indonesia ? Dalam penelitian ini Penulis menggunakan penelitian yuridis normatif. Analisis, faktor penyebab gugatan obcsuur libel gugatan Penggugat mencampuradukkan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum dalam satu gugatan tentu akan menimbulkan kerancuan atau ketidakjelasan atas kemauan Pengguat dalam gugatannya. Dalam gugatannya yang dimaksud kerugian yang menjadi dasar perhitungan tuntutan (petitum) Penggugat tidak dapat dipertimbangkan dan mengakibatkan gugatan penggugat rancu dan kabur (obscuur libel) apakah gugatan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi.Kata Kunci : Gugatan pencemaran nama baikBPJS.
Copyrights © 2022