IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
Vol 1, No 1 Juni (2022): IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

ANALISIS YURIDIS TERHADAP GUGATAN OBSCUUR LIBEL DALAM SENGKETA BPJS

Abdul Azis, Dudung (Unknown)
Sari, Ayu Novita (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2022

Abstract

Gugatan obscuur libel adalah gugatan kabur atau gugatan  yang tidak jelas. Gugatan Kabur (obscuur libel) adalah di dalam gugatannya  terdapat unsur-unsur ketidakjelasan, kabur, sehingga gugatannya tidak dapat  diterima atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Seperti pada  kasus yang mengajukan  tuntutannya Penggugat menyertakan dan menekankan klausula di dalam  Perjanjian Kerjasama karena memang hanya Perjanjian Kerja sama tersebutlah  yang dapat mengakomodir hak dan kewajiban Para Pihak. Dengan demikian,  pada faktanya Penggugat bingung dan tidak konsisten dalam mengajukan  guatan perkara a quo apakah perbuatan melawan hukum ataukah wanprestasi.  Pokok permasalahan penelitian ini (1) Apakah yang menjadi faktor penyebab  gugatan obcsuur libel? (2) Apa saja ketentuan di dalam sengketa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  Kesehatan Republik Indonesia ? Dalam  penelitian ini Penulis menggunakan penelitian yuridis normatif. Analisis,  faktor penyebab gugatan obcsuur libel gugatan Penggugat mencampuradukkan wanprestasi  dengan perbuatan melawan hukum dalam satu gugatan tentu akan  menimbulkan kerancuan atau ketidakjelasan atas kemauan Pengguat dalam  gugatannya. Dalam gugatannya yang dimaksud kerugian yang menjadi dasar  perhitungan tuntutan (petitum) Penggugat tidak dapat dipertimbangkan dan  mengakibatkan gugatan penggugat rancu dan kabur (obscuur libel) apakah  gugatan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi.Kata Kunci : Gugatan pencemaran nama baikBPJS.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

iusfacti

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno menyajikan naskah dalam bidang ilmu hukum yang bertujuan pemberian pemahaman dan pengembangan kepada masyarakat pada umumnya dan masyarakat akademika khususnya sejalan dengan perkembangan IPTEK dan sosial masyarakat ...