Abstrak Perlindungan Konsumen merupakan upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pada kenyataannya masih sering terjadi permasalahan dari akibat hukum karena adanya wanprestasi. Perjanjian timbul suatu hukum yang dinamakan perikatan. Hubungan hukum menimbulkan akibat hukum dan dijamin oleh Undang-Undang apabila salah satu pihak tidak memenuhi hak dan kewajiban maka salah satu pihak dapat menuntut melalui pengadilan. Pemberian pembiayaan kepada konsumen harus didahului dengan adanya suatu perjanjian pembiayaan konsumen. Hal ini karena pelaksanaanya memiliki peluang terjanjinya resiko yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh masing-masing pihak dalam perjanjian/atau biasa disebut dengan wanprestasi Dalam suatu perjanjian timbul suatu hubungan hukum antara dua pihak yaitu debitur dan krediur yang dinamakan perikatan. Hubungan hukum adalah hubungan yang menimbulkan akibat hukum dan dijamin oleh hukum dan Undang-Undang apabila salah satu pihak tidak memenuhi hak dan kewajiban secara sukarela maka dengan itu salah satu pihak dapat menuntut melalui pengadilan. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Penarikan Objek, Jaminan Fidusia, E.Abstract Consumer Protection is an effort that ensures legal certainty to protect consumers. In reality, problems still often occur due to legal consequences due to default. An agreement creates a law called an agreement. Legal relationships give rise to legal consequences and are guaranteed by law. If one of the parties does not fulfill their rights and obligations, then either party can sue through the court. Providing financing to consumers must be preceded by the existence of a consumer financing agreement. This is because its implementation has the potential for risks that are not by what has been determined by each party in the agreement/or what is usually called default. In an agreement, a legal relationship arises between two parties, namely the debtor and the creditor, which is called an obligation. A legal relationship is a relationship that gives rise to legal consequences and is guaranteed by law and law. If one party does not fulfill their rights and obligations voluntarily, then either party can sue through the court. Keywords: Legal Protection, Withdrawal of Objects, Fiduciary Guarantee, E.