Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

THE ROLE OF INDONESIAN POLICE INTELLIGENCE IN PREVENTING MASS SOCCER SPECTATORS’ RIOT BASED ON THE REGULATION OF THE HEAD OF SECURITY INTELLIGENCE AGENCY OF INDONESIAN NATIONAL POLICE NO. 2/2013 Putra, Milenio Januar; Setiasih, Herma
IUS POSITUM: Journal of Law Theory and Law Enforcement Vol. 2 Issue 3 (2023)
Publisher : jfpublisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56943/jlte.v2i3.358

Abstract

The Kanjuruhan tragedy in Malang between Arema Malang and Persebaya Surabaya soccer supporters led to unexpected clashes due to disappointment from the locals’ defeat, and it caused many casualties. Therefore, this research is conducted to find out and analyze the role of Indonesian National Police intelligence in securing football that has clashed and caused casualties at Kanjuruhan Malang stadium based on Regulation of the Head of Security Intelligence Agency of Indonesian National Police No. 2/2013 on Security Intelligence of Indonesian National Police. This research is a normative legal research combined with juridical type. The problem approach used is a statutory approach, concept approach, and case approach. In addition, legal source data consist of 3 sources, such as primary, secondary, and tersier. The findings of this research indicated that using tear gas in the Kanjuruhan riot is actually regulated in the National Police Chief Regulation No. 1/2009 on the use of force in police actions. However, this violates the rules of FIFA as the federation that oversees world football. Furthermore, the role of police intelligence in securing football matches at Kanjuruhan Malang is conducted with targeted activities through the preparation stage, implementation stage, and termination stage.
Tanggung Jawab Pidana Pelaku Usaha terhadap Kemasan Produk Yang Rusak Putra, Milenio Januar; Astutik, Sri; Soekorini, Noenik
Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Vol 8, No 4 (2025): Oktober, Social Issues and Problems in Society
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jr.v8i4.50352

Abstract

Pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkannya. Tanggung jawab pelaku usaha ini dinamakan dengan tanggung gugat produk. Tanggung jawab atas produk-produk yang diperdagangkan oleh para pelaku ekonomi, dipasarkan atau dijual di kalangan konsumen adalah tanggung jawab orang-orang yang mendistribusikan produk-produk tersebut, para pelaku ekonomi. Pelaku usaha wajib mempertanggungjawabkan kesalahannya, kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha dapat dilihat dalam undang-undang perlindungan konsumen, dan bentuk pertanggungjawabannya berupa pengaturan pengembalian uang atau ganti rugi. Selain itu pelaku usaha yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Sanksi ini berlaku jika pelaku usaha melanggar ketentuan terkait kemasan produk yang rusak. Dan sanksi hukum bagi pelaku usaha yang menjual makanan dan minuman kemasan rusak dapat dikenakan sanksi administratif yang diberikan oleh BPOM berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 dan UU Pangan serta sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UUPK, Pasal 63 UUPK, dan Pasal 141 UU Pangan. Pelaku usaha juga dapat dimintakan pertanggungjawaban oleh konsumen berdasarkan prinsip product liability untuk meminta ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum pelaku usaha yang merugikan konsumen