Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur menimbulkan berbagai tantangan hukum, terutama terkait kepastian hak masyarakat adat atas sumber daya alam. Meskipun hak-hak masyarakat adat telah diakui dalam berbagai regulasi, seperti Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria, implementasi di lapangan masih menghadapi banyak hambatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pengakuan hukum terhadap hak masyarakat adat dalam pembangunan IKN, kepastian hukum dalam regulasi yang ada, serta hambatan dalam implementasi perlindungan hak-hak tersebut. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan serta teori kepastian hukum dari Gustav Radbruch dan Cornelius van Vollenhoven. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada pengakuan terhadap hak masyarakat adat, kepastian hukum masih belum tercapai karena kurangnya harmonisasi regulasi serta lemahnya mekanisme perlindungan hak tanah ulayat. Dibandingkan dengan sistem hukum di negara lain, seperti Native Title Act di Australia dan Indigenous People’s Rights Act di Filipina, regulasi di Indonesia masih memiliki celah hukum yang memungkinkan terjadinya ketidakpastian bagi masyarakat adat. Hambatan lainnya mencakup tumpang tindih kebijakan nasional dan daerah, serta minimnya keterlibatan masyarakat adat dalam perumusan kebijakan pembangunan IKN. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang lebih jelas, termasuk pengesahan RUU Masyarakat Adat dan penguatan mekanisme penyelesaian sengketa tanah adat. Dengan demikian, diharapkan pembangunan IKN dapat berlangsung tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang telah lama mendiami wilayah tersebut. Kata Kunci: Kepastian hukum, masyarakat adat, tanah ulayat, pembangunan IKN, hukum agraria.