This study aims to determine how effectively the fraud prevention system is implemented in Indonesia's retail and fashion companies. This study employs a qualitative case study approach, in which the data are collected from online interviews through WhatsApp Group and analyzed utilizing the Miles and Huberman Model (1984) given that PT. Transmarco has had a fraud prevention system since 2012; the study results indicated that its fraud prevention system has met the 4 effectiveness requirements by LPSK (2011), including the Reporting System that Must Be Socialized to All Employees; Fraud Report Recipient Authority, Guaranteed Confidentiality and Follow Up for Employees in Reporting Fraud; Protection for Whistleblowers. In its implementation, PT. Transmarco has conducted socializations to all employees during regular training, has given rewards to whistleblowers, has appointed HRD as the authority to receive fraud reports, has directly protected the whistleblower by keeping his identity secret, and so forth. To optimize the system to run more effectively and more easily, it is also important to consider making yearly fraud records, creating a dedicated fraud prevention website to make it easier for employees or others to report fraud, and making written regulations on whistleblower protection. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keefektifan penerapan sistem pencegahan kecurangan pada salah satu perusahaan retail dan fashion di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Dalam mengumpulkan datanya penelitian ini menggunakan teknik wawancara yang dilakukan secara online melalui WhatsApp Group. Teknik analisis data yang digunakan yaitu Model Miles dan Huberman (1984). PT. Transmarco memiliki sistem pencegahan kecurangan sejak tahun 2012. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem pencegahan kecurangan pada PT. Transmarco telah memenuhi 4 syarat keefektifan yang dikemukakan oleh LPSK (2011) yaitu Sistem Pelaporan Harus Tersosialisasi Kepada Seluruh Karyawan; Otoritas Penerima Laporan Tindak Kecurangan; Karyawan Yakin Dalam Melaporkan Tindakan Kecurangan Akan Dijamin Kerahasiaannya dan Ditindaklanjuti; Perlindungan Terhadap Whistleblower. Dalam penerapannya PT. Transmarco sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan pada saat reguler training; memberikan reward kepada pelapor; menunjuk HRD sebagai otoritas penerima laporan kecurangan; sudah melindungi secara langsung pelapornya dengan merahasiakan identitasnya; dan lainnya, tetapi masih diperlukan beberapa hal tambahan agar sistem pencegahan kecurangan dapat berjalan dengan lebih efektif dan lebih mudah lagi, seperti membuat data atau catatan khusus mengenai kecurangan per tahun, membuat website khusus untuk sistem pencegahan kecurangan agar dapat memudahkan karyawan atau lainnya dalam melaporkan kecurangan, dan membuat peraturan secara tertulis mengenai perlindungan whistleblower.