Permana, Yoga Dwi Putra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Desain Kebijakan Wacana Grasi Massal bagi Narapidana Kasus Pengguna/Pecandu Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Permana, Yoga Dwi Putra; Mayasari, Ima
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 18, No 1 (2024): March Edition
Publisher : Law and Human Rights Research and Development Agency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2024.V18.103-118

Abstract

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD telah memberi rekomendasi pada Presiden Joko Widodo terkait wacana kebijakan grasi massal bagi narapidana kasus narkoba di dalam Lapas. Pemberian grasi massal diperuntukkan bagi narapidana kasus narkoba yang hanya sebagai pengguna atau pecandu, tidak bagi pengedar apalagi bandar. Alasan kuat yang melatarbelakangi wacana kebijakan tersebut yakni untuk mengurangi kepadatan isi hunian Lapas, mengingat narapidana kasus narkotika berjumlah lebih dari setengah total penghuni Lapas se-Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan desain kebijakan wacana grasi massal bagi narapidana kasus pengguna/pecandu narkotika. Manfaat penelitian ini untuk memberikan kontribusi literatur akademik di bidang desain kebijakan dan memberi rekomendasi kepada pemerintah. Metode yang digunakan sejalan dengan paradigma post posivitisme dengan studi kepustakaan/literatur/dokumen sebagai data primer. Berdasarkan analisis yang dilakukan didapatkan hasil bahwa desain wacana kebijakan tersebut memiliki kekurangan secara yuridis dan sosiologis di setiap dimensi nya (Dimensi tujuan kebijakan, model kausal, alat kebijakan, dan target kebijakan). Peneliti juga merekomendasikan kepada pemerintah selaku aktor utama wacana kebijakan tersebut antara lain: Penyegeraan revisi UU narkotika; Perkuat posisi pemasyarakatan dalam politik penegakan hukum Indonesia; Pengoptimalan dan perluasan tugas Tim Asesmen Terpadu (TAT); Revolusi mental dan integritas penegak hukum; serta Pemanfaatan basecamp militer sebagai tempat rehabilitasi.