Tujuan artikel ini adalah untuk menghentikan transaksi penipuan. Transaksi perdagangan yang dilakukan melalui sistem e-commerce mempunyai risiko terjadinya tindakan gagal bayar yang sulit dicapai; Selain itu, pelanggan tidak mempunyai kesempatan untuk melihat langsung barangnya, dan para pihak yang bertransaksi tidak dipertemukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. pesanan yang berpotensi berdampak negatif terhadap pelanggan. Transaksi perdagangan e-niaga berpotensi memicu tindakan gagal bayar (default) yang sulit diatasi oleh peraturan hukum terkait. Permasalahan dalam menjalankan bisnis secara elektronik melalui sistem e-commerce adalah memisahkan pihak-pihak yang bertransaksi satu sama lain. Selain itu, pelanggan mungkin mengalami akibat negatif seperti jadwal pengiriman yang tidak konsisten, penyajian barang yang salah, dan kurangnya kesempatan untuk memeriksa produk yang mereka pesan. transaksi yang mencakup pencurian data, kerusakan situs web, akses tidak sah terhadap sistem informasi, dan pembayaran yang dilakukan dengan kartu kredit milik orang lain (pembajakan). Kompensasi yang diwajibkan secara hukum atas kerugian konsumen juga harus menjadi tanggung jawab pelaku usaha yang beroperasi di industri e-commerce. Sebagaimana disebutkan dalam PP No.80 Tahun 2019 yang telah memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan transaksi elektronik, penetapan kebijakan transaksi elektronik mengacu pada tujuan undang-undang ini, yaitu menciptakan keseimbangan kepentingan para pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik berupa perlindungan dan kepastian hukum. Sejumlah ketentuan dalam sistem e-commerce perlindungan konsumen di Indonesia masih perlu dirinci dalam petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) pemerintah. dari PP no. 80 Tahun 2019 berupa Peraturan Menteri Perdagangan yang menjelaskan tentang parameter teknis transaksi elektronik yang berkaitan dengan pelaku usaha, domain, perlindungan konsumen, dan perlindungan data pribadi. Ada tiga tujuan yang ditempuh dengan identifikasi, salah satunya adalah mengatasi penyebab utama penipuan transaksi penjualan online di aplikasi. platform toko online, penerapan manajemen keamanan berperan kedua dalam menghentikan terjadinya penipuan transaksi penjualan online pada sistem transaksi aplikasi. Kendala dalam mengintegrasikan manajemen keamanan pada aplikasi platform toko online adalah elemen ketiga. Penelitian ini memanfaatkan jurnal elektronik, buku, dan bahan terkait lainnya serta teknik studi literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ke-45 yang mengatur tentang pengelolaan keamanan dan pencegahan penipuan transaksi di toko online menjadi landasan penerapan nilai-nilai kebangsaan.