Hukum kontrak Amerika Serikat dan Indonesia memiliki beberapa perbedaan dan persamaan penting. Studi ini bertujuan untuk memahami bagaimana kontrak dibuat, divalidasi, dan ditegakkan di Amerika dan Indonesia. Penelitian menggunakan metodologi kualitatif yang melibatkan penelusuran publikasi akademis, doktrin, yurisprudensi, dan literatur hukum. Penelitian ini mengkaji sumber-sumber hukum kontrak di Amerika, yang meliputi hukum undang-undang, keputusan pengadilan, pernyataan, dan doktrin hukum. Hal ini juga melihat bagaimana kontrak dikategorikan berdasarkan cara pembuatannya. Hal ini juga mencakup perbedaan antara kontrak formal dan informal berdasarkan hukum AS. Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana hukum kontrak di Indonesia diatur, dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) sebagai sumber pengaturnya. Penelitian menjelaskan kategori hukum kontrak Burgerlijk Wetboek (BW) dan mengkaji konsep-konsep seperti itikad baik, kebebasan berkontrak, dan konsensus dalam hukum kontrak Indonesia. Analisis ini disimpulkan dengan menyoroti perbedaan antara pendekatan kedua sistem hukum tersebut terhadap pembentukan dan penegakan kontrak.