Anggina Yusila Heryanto
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analysis of Bugis Traditional Panai Money in Islamic Perspective Marriages Anggina Yusila Heryanto; Fatimatuzzahra; Muhibban
Maklumat: Journal of Da'wah and Islamic Studies Vol. 2 No. 2 (2024)
Publisher : Penerbit Hellow Pustaka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61166/maklumat.v2i2.21

Abstract

This study aims to determine the view of Islamic law on Panai Money in Bugis traditional marriage. The research was conducted using a qualitative approach. Based on the results of the research, the Bugis community considers “Panai Money” as an important tradition in their traditional marriage. Although Islam does not specifically regulate Panai Money, it gives freedom (mubah). Islam does not prohibit the giving of Panai Money in the Bugis traditional marriage tradition even though the value of the Panai Money is high because there is no evidence that shows this. Most importantly, the giving of Panai Money should not violate Islamic principles, there is no element of compulsion, according to the ability and ability of the male party.
ANALISIS UANG PANAI ADAT BUGIS DALAM PERNIKAHAN PERSPEKTIF ISLAM Anggina Yusila Heryanto; Fatimatuzzahra; Muhibban
Holistik Analisis Nexus Vol. 1 No. 6 (2024): Juni 2024
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62504/nexus699

Abstract

Praktik uang panai, yang telah menjadi bagian dari tradisi di beberapa masyarakat, mengundang perdebatan yang menarik dalam konteks hukum Islam. Uang panai merupakan pembayaran sejumlah uang atau barang kepada pihak perempuan sebagai syarat untuk pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang Uang Panai dalam perkawinan adat Bugis. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, masyarakat Bugis, menganggap "Uang Panai" sebagai tradisi penting dalam perkawinan adat mereka. Meskipun Islam tidak mengatur secara spesifik mengenai Uang Panai, namun memberikan kebebasan (mubah). Agama Islam tidak melarang pemberian Uang Panai dalam tradisi perkawinan adat Bugis walaupun nilai dari uang panai tersebut tinggi karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut. Yang terpenting, pemberian Uang Panai tidak boleh melanggar prinsip-prinsip Islam, tidak ada unsur keterpaksaan, sesuai kemampuan dan kesanggupan pihak laki-laki. Dengan demikian, dalam perspektif Islam, uang panai bukan hanya merupakan kewajiban materi, tetapi juga simbol dari tanggung jawab dan penghargaan dalam hubungan pernikahan yang seimbang dan saling menghormati.