Kegiatan pengabdian ini berfokus pada upaya membangun masyarakat desa yang cerdas dan sadar hukum untuk mengatasi tantangan sosial dan hukum yang dihadapi oleh masyarakat desa. Dalam konteks ini, tim pengabdian melakukan serangkaian kegiatan, termasuk identifikasi masalah melalui survei dan wawancara. Metode yang diterapkan dalam pengabdian ini mencakup penyuluhan dan pelatihan tentang hak dan kewajiban masyarakat desa berdasarkan hukum yang berlaku di negara mereka. Selain itu, tim juga membantu dalam pembentukan kelompok advokasi untuk memberdayakan warga dalam menghadapi masalah hukum dan sosial di tingkat lokal. Dengan penerapan metode ini, laporan pengabdian mencatat hasil yang positif, seperti peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat desa. Penyuluhan dan pelatihan yang diberikan membantu masyarakat desa untuk memahami hak-hak mereka serta kewajiban yang harus dipatuhi berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, pembentukan kelompok advokasi berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat desa. Masyarakat desa menjadi lebih berani dan aktif berbicara serta bertindak bersama dalam menghadapi masalah sosial dan hukum. Dengan demikian, pengabdian ini berdampak positif dalam mengurangi potensi konflik di tingkat lokal. Hasil positif lainnya adalah peningkatan kualitas hidup masyarakat desa secara keseluruhan. Dengan masyarakat desa yang cerdas dan sadar hukum, mereka dapat memperoleh hak-haknya dengan lebih baik dan berkontribusi secara positif dalam pembangunan desa. Kesimpulannya, pengabdian "Membangun Masyarakat Desa yang Cerdas dan Sadar Hukum" khususnya di Desa Batu Ampar Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan telah berhasil mencapai tujuan yang ditetapkan. Melalui pendekatan partisipatif dan pendidikan, masyarakat desa telah mengalami peningkatan kesadaran dan pemberdayaan yang berdampak positif dalam menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan berkeadilan.