Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP NELAYAN YANG MENGGUNAKAN LAMPARA MINI BERDASARKAN PASAL 7 AYAT (3) PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NO. 18 TAHUN 2021 TENTANG PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LAUT LEPAS SERTA ANDON PENANGKAPAN IKAN: Criminal Law Enforcement Against Fishermen Who Use Mini Lampara Based On Article 7 Paragraph (3) Of The Regulation Of The Minister Of Marine Affairs And Fisheries No Wiranto, Andi; Sari, Safitri Wikan Nawang; Muchtar, Masrudi
Anterior Jurnal Vol. 23 No. 2 (2024): Anterior Jurnal
Publisher : ​Institute for Research and Community Services Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33084/anterior.v23i2.7016

Abstract

Nelayan tradisional di Kabupaten Kotabaru masih terbilang besar menggunakan atau mengoperasikan alat tangkap sejenis lampara mini cara untuk mengoperasikan alat tangkap tersebut yaitu dengan cara ditarik oleh sebuah kapal kecil tetapi nelayan tradisional pesisir Kabupaten Kotabaru mengatakan bahwa alat tangkap yang mereka sebut dengan Lampara mini tersebut ramah lingkungan. Namun pengoprasian alat tangkap cantrang dan sejenisnya dilarang digunakan di perairan Indonesia yang dimana peraturan tersebut di tetapkan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris karena penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan atau menjelaskan gejala hukum, yaitu mengenai penggunaan alat tangkap lampara mini yang digunakan Nelayan Desa Rampa Lama Kabupaten Kotabaru dan kemudian dianalisis berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Penegakan hukum pidana terhadap nelayan yang menggunakan lampara mini di Kepulauan Kota Baru menurut pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2021 tentang pelarangan penggunaan cantrang dan sejenisnya termasuk lampara Mini modifikasi yang digunakan nelayan tradisional di wilayah perairan dan laut lepas merupakan kota baru masih belum maksimal karena masih dalam tahap sosialisasi kepada nelayan Kotabaru. Hambatan penegakan hukum pidana dalam pasal 7 ayat 3 peraturan menteri kelautan perikanan Nomor 18 tahun 2021 diantaranya hambatan pendidikan, hambatan disiminasi, hambatan prekonomian, hambatan Justifikasi, kurangnya penyuluhan.
Membangun Masyarakat Desa Yang Cerdas dan Sadar Hukum Wikan NS., Safitri; Muchtar, Masrudi; Vikra, Zulfa Asma; Sofyan Noor, Andien; Naswa
Jurnal Pengabdian Getek Vol. 1 No. 3 (2023): Getek : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LP2M UNIVERSITAS ACHMAD YANI BANJARMASIN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57216/getek.v1i3.657

Abstract

Kegiatan pengabdian ini berfokus pada upaya membangun masyarakat desa yang cerdas dan sadar hukum untuk mengatasi tantangan sosial dan hukum yang dihadapi oleh masyarakat desa. Dalam konteks ini, tim pengabdian melakukan serangkaian kegiatan, termasuk identifikasi masalah melalui survei dan wawancara. Metode yang diterapkan dalam pengabdian ini mencakup penyuluhan dan pelatihan tentang hak dan kewajiban masyarakat desa berdasarkan hukum yang berlaku di negara mereka. Selain itu, tim juga membantu dalam pembentukan kelompok advokasi untuk memberdayakan warga dalam menghadapi masalah hukum dan sosial di tingkat lokal. Dengan penerapan metode ini, laporan pengabdian mencatat hasil yang positif, seperti peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat desa. Penyuluhan dan pelatihan yang diberikan membantu masyarakat desa untuk memahami hak-hak mereka serta kewajiban yang harus dipatuhi berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, pembentukan kelompok advokasi berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat desa. Masyarakat desa menjadi lebih berani dan aktif berbicara serta bertindak bersama dalam menghadapi masalah sosial dan hukum. Dengan demikian, pengabdian ini berdampak positif dalam mengurangi potensi konflik di tingkat lokal. Hasil positif lainnya adalah peningkatan kualitas hidup masyarakat desa secara keseluruhan. Dengan masyarakat desa yang cerdas dan sadar hukum, mereka dapat memperoleh hak-haknya dengan lebih baik dan berkontribusi secara positif dalam pembangunan desa. Kesimpulannya, pengabdian "Membangun Masyarakat Desa yang Cerdas dan Sadar Hukum" khususnya di Desa Batu Ampar Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan telah berhasil mencapai tujuan yang ditetapkan. Melalui pendekatan partisipatif dan pendidikan, masyarakat desa telah mengalami peningkatan kesadaran dan pemberdayaan yang berdampak positif dalam menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan berkeadilan.
PEMIDANAAN TERHADAP ADVOKAT SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (PUTUSAN NOMOR 176PK/PID.SUS/2017) Prawira, M. Denny; Wikan, Safitri; Muchtar, Masrudi
SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial Vol 1 No 2 (2023): Juli 2023
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan Penelitian: untuk mengetahui mengenai pemidanaan terhadap advokat sebagai pelaku tindak pidana suap. Kemudian status hukum advokat yang melakukan tindak pidana suap. Metode Penelitian yang digunakan menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu suatu penelitian untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab persoalan hukum yang dihadapi dengan menggunakan bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan-bahan hukum tersebut dikumpulkan dengan studi kepustakaan, kemudian bahan hukum tersebut diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitiatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap dalam proses penanganan perkara dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian advokat yang berstatus hukum sebagai terpidana tindak pidana suap diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN SYARIAH DENGAN EKSEKUSI BENDA JAMINAN Muthiah, Aulia; Muchtar, Masrudi
SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial Vol 3 No 1 (2025): Januari-Juni
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/sultan.v3i1.1136

Abstract

Bank syariah menawarkan produk pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Pembiayaan merupakan produk perbankan, Kualitas pembiayaan merupakan salah satu variabel kritikal yang mempengaruhi kinerja Bank khususnya Bank Syariah. Permasalahan muncul ketika benda agunan harus dieksekusi karena nasabah terlambat atau tidak melakukan pembayaran pembiayaan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primernya. Hasil penelitian menyatakan bahwa jaminan yang digunakan oleh pihak perbankan syariah harus berdasarkan prinsip syariah yang mengedepankan prinsip keadilan, prinsip sukarela dan prinsip tolong menolong. Penyelesaian eksekusi jaminan harus didasarkan pada penyerahan sukarela oleh nasabah kepada Bank tanpa ada unsur paksaan dan Dalam tradisi islam sebelum melakukan eksekusi jaminan syariah terdapat beberapa jalur penyelesaian sengketa apabila orang yang berhutang tidak melunasi hutang nya, maka dapat diselesaiakan dengan jalur penyelesaian diluar peradilan yaitu dengan cara musyawarah.
Penyuluhan Hukum Perlindungan Tenaga Kerja di Kalimantan Selatan Nawang Sari, Safitri WIkan; Muchtar, Masrudi; Vikra, Zulfa Asma; Hidayati, Annisa; Yudistira, Dhieno; Fajarina, Mentari
Jurnal Pengabdian Getek Vol. 3 No. 1 (2025): Getek : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LP2M UNIVERSITAS ACHMAD YANI BANJARMASIN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari Pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) tentang “Penyuluhan Hukum Perlindungan Tenaga Kerja Di Kalimantan Selatan” ini terdiri dari 2 (dua) hal, yakni : Pertama, bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum ketenaga kerjaan kepada kepada tenaga kerja dan masyarakat di kalimantan Selatan dengan berpedoman pada regulasi ketenagakerjaan nasional Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya melalui putusan MK dan peraturan pelaksanaan yang ada dibawahnya. Kedua, bertujuan memberikan solusi hukum kepada masyarakat pada umumnya serta pekerja/buruh di kalimantan Selatan khususnya jika mengalami konflik ketenagakerjaan dengan pemberi kerja /perusahaan, pekerja/buruh tetap dilindungi hak-haknya oleh negara serta tetap menjadi prioritas utama pekerja/buruh di Kalimantan Selatan mendapatkan program-program jaminan sosial sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan demi terciptanya kesejahteraan sosial sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya melalui putusan MK dan peraturan pelaksanaan yang ada dibawahnya. Target Khusus pada kegiatan ini adalah pekerja / buruh di kalimantan Selatan pada umumnya seringkali kurang mendapat informasi dan pengetahuan mengenai masalah-masalah hukum ketenagakerjaan serta program-program jaminan sosial terhadap hak-hak mereka sebagai pekerja/buruh yang bekerja di wilayah Kalimantan Selatan dapat terjadi setiap waktu. Metode Pendekatan yang digunakan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni dimulai dari mengidentifikasi kasus-kasus hukum yang sedang marak terjadi di dalam masyarakat dan pekerja / buruh di Kalimantan Selatan, kemudian dilanjutkan dengan menentukan tujuan kerja, menyusun rencana pemecahan masalah dari masalah hukum yang sudah teridentifikasi yakni masalah penyuluhan hukum tenaga kerja di Kalimantan Selatan, melakukan pendekatan sosial dilapangan, pelaksanaan kegiatan, dan terakhir adalah evaluasi kegiatan dan hasil. Hasil pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut: pertama, setelah menerima penyuluhan hukum tenaga kerja di kalimantan Selatan dalam kegiatan PKM ini, masyarakat pada umumnya dan pekerja / buruh di Kalimantan Selatan khususnya mulai meningkatkan kesadaran hukum dan kehati-hatiannya dalam melakukan perjanjian kerja dengan pemberi kerja / perusahaan apakah hak - hak mereka sebagai pekerja / buruh sudah dijamin dan mendapat perlindungan hukum dari pemberi kerja / perusahaan termasuk hak - hak pekerja/ buruh untuk didaftarkan oleh pemberi kerja / perusahaan pada program - program jaminan sosial yang diamanatkan oleh negara dalam Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya melalui putusan MK dan peraturan pelaksanaan yang ada dibawahnya . Kedua,khususnya untuk mengetahui tindakan apa yang harus ditempuh jika mengalami atau berhadapan dengan kasus-kasus ketenagakerjaan dan kasus-kasus penggelapan dana program-program jaminan sosial oleh pemberi kerja/perusahaan sesuai mekanisme hukum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya melalui putusan MK dan peraturan pelaksanaan yang ada dibawahnya.
Construction Criminal Sanctions On Violators of The Moratorium Palm Oil Company License With Plea Bargaining Sari, Safitri Wikan Nawang; Muchtar, Masrudi; Sofyanoor, Andien
Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Vol. 21 No. 2 (2022): Pena Justisia
Publisher : Faculty of Law, Universitas Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31941/pj.v21i2.2676

Abstract

Phenomena related to the clearing of oil palm plantations by companies as corporations or legal entities for the South Kalimantan Regional Government as a form of regional development to be more advanced but Corporate Social Responsibility (CSR - Corporate Social Responsibility) to the environment and surrounding communities is sometimes ignored or not implemented because the use of Natural Resources in the region is exploited. Reflecting on the events of environmental degradation in South Kalimantan which led to events floods as well as forest and land fires (Karhutla), then to restore health and environmental sustainability in the province of South Kalimantan is fitting Presidential Instruction No. 5 year 2019 on the termination of the granting of new permits and improving the governance of primary natural forests and peatlands should be extended again. So to overcome this, the government must play an active role either through criminal law policies as outlined in the legislation or with the application of criminal law legislation in law No. 39 year 2014 on plantations more oriented to sustainable ecological development.This study was a normative legal research and formed descriptive qualitative, conducted in the region of South Kalimantan province. This study used statute approach and a concept approach. Data collection  from materials primary, secondary and tertiary law were obtained through library studies and documentation studies and then analyzed using grammatical interpretation as well as qualitative empirical juridical analysis techniques. In order for the implementation of plea Bargaining in construction criminal sanctions on violators of the moratorium on permits for oil palm plantation companies as an alternative to solving criminal cases in the field of environment can be included as a draft law to be passed as a separate law, given in law No. 39 year 2014 on the plantation has no arrangement.Keywords: construction, sanction, criminal, violation, permit, moratorium, company, oil palm plantation, plea bargaining.